Per Mei 2019 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengantongi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) sebanyak 221.580.743 jiwa. Dari total penduduk Indonesia, BPJS sudah meningkatkan kepesertaan hingga 83,94 persen.
Baca juga : Klaim BPJS Jamsostek Jatim Naik di 2019
Tak bisa dibantah, BPJS Kesehatan saat ini adalah program asuransi kesehatan dengan jumlah peserta iuran terbesar di tanah air. Namun besarnya capaian kepesertaan tidak berbanding lurus dengan kondisi keuangan.
Malah berulang kali BPJS tak pernah bebas dari kondisi defisit keuangan. Lima tahun umur BPJS sejak launching resmi pada Januari 2014 dan selama lima tahun itu pula BPJS harus menelan pil pahit defisit finasial. Angkanya pun terus membengkak, semakin besar dari tahun ke tahun.
Tahun pertama 2014 BPJS defisit Rp 3,3 triliun. Selanjutnya tahun 2015 naik menjadi Rp 5,7 triliun. Pada 2016 lagi-lagi defisit naik ke angka Rp 9,7 triliun. Bahkan untuk tahun 2018 hingga 2019 tahun berjalan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan bahwa proyeksi defisit tembus hingga Rp 16,58 triliun.
Pemerintah bukannya tanpa tindakan dalam menilik problem keuangan BPJS. Tercatat berkali-kali pemerintah memberikan suntikan dana yang bersumber dari kas negara untuk mengurangi defisit dari BPJS. Diantaranya Rp 9,9 triliun pada 4 Desember 2017, Rp 4,9 triliun pada 20 September 2018, Rp 5,2 triliun pada 5 Desember 2018.
Meski disuntik dana negara berkali-kali, BPJS tak kunjung membaik. Selain itu berbagai perombakan kebijakan, pengetatan anggaran serta saran dari berbagai pihak mengalir deras. Lalu sebenarnya apa yang membuat BPJS tak kunjung lepas dari defisit? Apakah skema iuran yang tak kunjung naik menjadi penyebab utama?
Iuran, Beban dan Kepatuhan
Saat ini besaran iuran BPJS terbagi menjadi tiga kelas. Kelas I sebesar Rp 80.000. Kelas II sebesar Rp 51.000. Kelas III sebesar Rp 25.500. Sementara itu ada porsi subsidi untuk segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 23.000. Untuk segmen PBI ini peserta tidak membayar iuran bulanan karena sudah ditanggung oleh pembiayaan negara.
Nominal iuran tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan beban manfaat yang harus dikeluarkan. Hal itu senada dengan proyeksi biaya aktuaria yang dilansir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional. Biaya aktuaria adalah biaya taksiran sebelum penetapan asuransi. Ada minus antara uang masuk dari premi dengan pengeluaran yang harus ditanggung BPJS.
Pada Kelas II ada minus Rp 12.000 sehingga semestinya iurannya sebesar Rp 63.000. Dan pada Kelas III ada minus Rp 27.500 sehingga semestinya iurannya sebesar Rp 53.000. Untuk segmen PBI pun seharusnya plafonnya adalah Rp 36.000 namun yang ditanggung negara hanya sebesar Rp 23.000. Dari semua kategori, hanya besaran iuran Kelas I BPJS yang nilainya sudah sesuai biaya klaim.
Tidak hanya nominal iuran yang tidak sesuai dengan beban manfaatnya. Namun peserta BPJS yang tidak taat bayar juga menjadi masalah. Banyak ditemukan profil keluarga miskin yang megap-megap membayar iuran setelah BPJS mengesahkan kebijakan pembayaran kolektif juga membuat jumlah peserta yang menunggak iuran membesar.
Masalah lain adalah peserta dari golongan keluarga mampu alias orang-orang kaya yang memanfaatkan kepesertaan BPJS supaya bisa menghemat pengeluaran dibanding membayar asuransi swasta. Mereka memilih BPJS untuk tindakan medis berat seperti operasi jantung. Dan sesudahnya mereka menunggak iuran.
Saat ini baru 54 persen peserta BPJS yang aktif membayar iuran. Angka itu dari proyeksi pemasukan iuran dari 48,2 juta jiwa pekerja penerima upah, 29,57 juta peserta mandiri dan 5,12 juta dari kelompok bukan pekerja.
Padahal profil penyakit yang diderita peserta BPJS kebanyakan penyakit katastropik alias penyakit yang kronis dan butuh biaya besar untuk berobat. Diketahui beberapa penyakit yang menyedot pembiayaan besar seperti penyakit jantung 52 persen, kanker 16 persen, stroke 13 persen, gagal ginjal 12 persen, kelainan darah 2,3 persen, hemophilia 1,7 persen hepatitis 1,6 persen dan leukimia 1,5 persen.
Cara Atasi Defisit
Dirut BPJS Fahmi Idris mengungkapkan untuk saat ini BPJS tengah berupaya mencari cara mengatasi kondisi minus saat ini. Menurutnya, ada beberapa pilihan sebagai jalan keluar terbaik.
Pertama, adalah dengan penyesuaian iuran. Apabila jumlahnya kenaikannya tidak secara penuh maka diambil hitungan yang tidak terlalu rendah. Kedua, adalah dengan penyesuaian manfaat yang diberikan. Ketiga, adalah dengan suntikan dana tambahan. Dan terakhir ada rencana untuk melakukan kontrak pengelolan dengan pemerintah daerah.
Rencana untuk menaikkan iuran itu juga senada dengan apa yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pihaknya mengatakan akan ada rencana penyesuaian iuran untuk segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang saat ini memiliki iuran Rp 23.000.
Namun, keputusan itu belum final, sebab Menkeu mempertimbangkan lebih dahulu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerintah juga berancang-ancang menaikkan jumlah peserta PBI hingga ke angka 100 juta orang.
27 Mei 2019