Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan diketahui menganiaya temannya yang bernama Ken Admiral. Saat penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin diketahui berada di lokasi dan melakukan pembiaran. Bahkan ia bertindak spontan menghalangi salah satu pria rekan Ken yang hendak menghentikan aksi brutal tersebut. Beberapa hari setelah penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin menemui orang tua Ken Admiral dan menawarkan akan menuruti semua keinginan keluarga Ken agar bisa berdamai. AKBP Achiruddin menyebut ia siap menerima konsekuensi, tetapi kedua pihak harus berdamai.
Kronologi Penganiayaan Ken Admiral
Peristiwa penganiayaan bermula ketika Ken mengirim pesan ke Aditya untuk menanyakan wanita berinisial D. Ken menanyakan apa hubungan D dengan Aditya. Pada tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya kemudian memberhentikan Ken ketika ia sedang mengendarai mobil di SPBU Jalan Ringroad, Kota Medan. Aditya kemudian memukul Ken sebanyak 3 kali. Pada tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya kemudian mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya. Aditya kemudian menganiaya Ken seperti yang terlihat di video yang beredar.
Video yang beredar di sosial media memperlihatkan Aditya dengan sadis melampiaskan emosinya dengan menendang, memukul, bahkan menginjak Ken Admiral yang sudah tak berdaya. Aditya juga beberapa kali menghantam kepala Ken ke tanah dan meludahi wajah Ken. Akibat kejadian ini, Ken mengalami luka memar pada pelipis mata, leher, kepala bagian belakang, dan luka gigit pada jari tangan. Kepala Ken juga berdarah karena dibenturkan ke aspal.
Hasil Gelar Perkara
Hasil gelar perkara khusus pada 25 April 2023 menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penahanan. Selain itu, Polda Sumut juga memberikan sanksi kepada AKBP Achiruddin berupa penempatan khusus (patsus) karena membiarkan penganiayaan terjadi, padahal saat itu ia berada di lokasi. Aditya saat ini ditahan di Polda Sumut dan disangkakan pasal penganiayaan, yaitu Pasal 351 ayat 2 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot
Jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral dicopot. Pencopotan jabatan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan. AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal tersebut berbunyi, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Catatan Gelap AKBP Achiruddin Hasibuan
Kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral membuat jejak digital sang ayah juga diusut. Kelakuan sang ayah rupanya sama dengan anaknya. Pada tahun 2017 ketika berpangkat Kompol, Achiruddin Hasibuan pernah melakukan tindak kekerasan terhadap juru parkir di Medan bernama Najirman yang berusia 64 tahun. Hal ini terjadi ketika juru parkir menegur mobil Achiruddin yang di parkir di area khusus sepeda motor. Karena tak terima, Achiruddin marah besar dan menendang juru parkir hingga tersungkur, dan juga memukulnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui penyidik dalam proses pengusutan kejadian. Salah satunya adalah Ken yang masih berada di luar negeri karena sedang menempuh pendidikan. Kasus ini kemudian dapat dilanjutkan ketika Ken beberapa hari lalu datang ke Medan.
FT for GAEKON