Awas! Telat Bayar Pajak Mobil Bakal Dihancurkan Polisi

0
Awas! Telat Bayar Pajak Mobil Bakal Dihancurkan Polisi

Buat pengendara yang belum membayar pajak, segera dibayar ya. Karena saat pengendara tidak membayar pajak selama 2 tahun, setelah masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak berlaku. Bisa jadi kendaraan Anda, akan masuk dalam daftar kendaraan yang akan dihancurkan alias di scrap.

Memang saat ini semuanya masih dalam kajian pihak berwajib Polri. Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol, Arif Fazlurrahman kepada GAEKON. “Masih dikaji (Penghancuran kendaraan akibat telat bayar pajak selama 2 tahun, setelah masa STNK tidak berlaku atau pajak 5 tahunan-Red). Lalu apa yang dilakukan petugas saat ini?” kata Arif.

Arif menjelaskan saat ini pihak Polri masih mengkaji dan mendata kendaraan mana saja yang belum membayar pajak setelah masa STNK-nya habis. “Saat ini kami masih mendatakan terlebih dahulu, kami sudah memiliki datanya, kendaraan-kendaraan yang habis masa berlaku STNK dan tidak membayar pajak selama 2 tahun. Misalnya masa STNK habis 2017, sekarang sudah tahun 2020. ini kita kumpulkan, untuk dijadikan bahan kajian dan kita menunggu petunjuk dari Korlantas Polri untuk melakukan tindakkan (menghancurkan kendaraan yang tidak bayar pajak 2 tahun setelah masa STNK tidak berlaku-Red),” kata Arif.

Sayangnya, Arif belum membocorkan seberapa kendaraan yang nakal dan tidak membayar pajak kendaraan.

Diketahui, bahwa pihak berwajib mulai mensosialisasikan untuk hancurkan kendaraan alias scrap kendaraan, bagi yang mengemplang selama 2 tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis masa berlakunya.

Sosialisasi untuk menghancurkan kendaraan setelah tidak membayar pajak selama 2 tahun setelah habis masa STNK, yang tengah ditegakkan penegak hukum ini bukan tanpa alasan dan tidak sembarangan. Karena semuanya telah diatur dalam undang-undang.

Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman. “Kami memang tengah mensosialisasikan hal ini, dan semua itu diatur dalam undang-undang dan peraturan Kapolri,” kata Arif.

Undang-undang tersebut yaitu Undang-undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 73-75, serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-114.

Bagi pengendara yang ingin mengecek info pajak kendaraan bermotor kini lebih mudah. Tak pakai aplikasi, dengan SMS Info pun Anda bisa mengetahui informasi seputar pajak kendaraan bermotor. “Bisa, melalui SMS info,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi GAEKON.

Cukup menekan *368# Anda dapatmendapatkan informasi terkait pajak kendaraan bermotor. Setelah menekan *368# nantinya bisa memilih angka 1 bertuliskan DITLANTAS PMJ. Setelah itu akan keluar pilihan mulai dari Info kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, pajak reminder, info SIM keliling, dan terakhir SAMSAT keliling.