Bebas dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara

0

Bebas dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara

Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan, Fandi Ramadhan (25) divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Tiwik, membacakan vonis, dikutip dari Kumparan, Jumat (6/3/26).

Mendengar putusan itu, sang ibu Fandi, Nirwana, masuk ke area terdakwa dan memeluk sang anak sembari menangis.

Sebelumnya, Fandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilainya terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam mengedarkan narkoba.

Menurut jaksa, Fandi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Dengan putusan Tiwik yang merupakan Ketua PN Batam tersebut, Fandi lolos dari hukuman mati—meski masih memungkinkan adanya upaya hukum dari JPU.

Fandi merupakan sosok yang menjadi tumpuan kedua orang tuanya, karena serba kekurangannya.

Ayahnya seorang nelayan membanting tulang untuk membiayai pendidikannya hingga perguruan tinggi.

Fandi berkuliah di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh. Pendidikan itu ditempuh dengan pengorbanan besar dari orang tuanya yang menggadaikan rumah papan beratap reyot di daerah pesisir Medan.

Selama menempuh pendidikan tinggi, Fandi juga harus berjuang untuk bertahan hidup dengan berjualan nasi goreng dari pintu ke pintu di asrama.

Demi mengubah Nasib, Fandi akhirnya mendaftar bekerja sebagai ABK kapal lintas negara. Saat mendaftar sebagai ABK di Kapal Sea Dragon Terawa, Fandi dibantu ayah dan ibunya menyiapkan dokumen untuk dihantarkan ke rumah Kapten Hasiholan Samosir.

Saat itu, ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan mengenai kapal tersebut akan mengangkut barang terlarang berupa narkotika.

Bermodal harapan orang tua dan adik-adiknya, Fandi melamar pekerjaan tersebut dan akhirnya diterima. Pekerjaan itu mengharuskannya berangkat ke luar negeri.

Pada 14 Mei 2025, ketika Fandi menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon Terawa, dirinya bertanya-tanya dalam hati.

Namun, Fandi menyadari dirinya tidak memiliki wewenang maupun kuasa untuk bertanya kepada kapten kapal mengapa barang dipindahkan di laut, bukan di pelabuhan resmi, serta apa isi muatan yang dipindahkan tersebut.

Muatan itu berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening. Rinciannya, 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang warna hijau yang masing-masing berisi satu bungkus narkotika jenis sabu.

Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan I dengan berat netto 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.

Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan I dengan berat netto 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.

Ia diperintah untuk mengangkut kardus tanpa bisa bertanya apa isi muatan tersebut atau mengapa dimuat di tengah laut. Hal itu terjadi karena relasi kuasa seorang ABK yang tidak berani menolak perintah atasan.

 

KA For GAEKON