Berbuat Jahat Tapi Tuntutannya Ringan? 4 ‘Pelajaran’ Dari Sidang Novel Baswedan Ini Cocok Buatmu

0
Berbuat Jahat Tapi Tuntutannya Ringan? 4 'Pelajaran' Dari Sidang Novel Baswedan Ini Cocok Buatmu

Gaekon.com – Asli asyik pol. Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan sarat pelajaran yang bermanfaat. Sidang itu mengandung ilmu yang begitu berfaedah. Khususnya gawe Kon sing pengen balas dendam dengan cara fisik tapi nantinya lolos dari hukuman berat saat persidangan.

Trik ini sangatlah cocok untuk Kon terapkan pada maling barang istimewamu, mantan yang ninggalin kowe saat lagi nyaman-nyamannya, atau calon mertua yang mutus jodohmu karena gajimu gak mentereng. Mari disimak yo 4 trik berikut ini.

Pertama, niatkanlah dalam hati bahwa apa yang kalian lakukan adalah suatu tindakan yang sebatas ingin memberikan pelajaran terhadap korban. Jangan pernah terbersit di pikiranmu untuk melakukannya dalam rangka penganiayaan.

Hal itu sesuai pernyataan jaksa sidang kasus Novel. “Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar jaksa Ahmad Patoni saat membacakan tuntutan.

Dua terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jadi begini, Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang, itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai. Dalam fakta persidangan, yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu Novel Baswedan, dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi, menjalankan institusi,” ucap Ahmad.

“Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya, ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan (Pasal) 355, kalau 355 dari awal sudah menarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai,” imbuhnya.

Kedua, cobalah tidak sengaja untuk mengenai bagian yang vital. Misal kalau mau nyerang badan, nggak sengajalah agar kena bagian kepala. Dijamin Kon kabeh bakal terhindar dari tuntutan berat saat sidang pengadilan.

Tips itu sesuai contoh dan jaksa Ahmad Patoni yang menurutnya terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan tidak sengaja melakukan penganiayaan. Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

Ketiga, biar dapat tuntutan ringan di meja hijau usai berbuat jahat, pastikan sudah mengakui perbuatanmu. Kon harus menyesal setelah ngasih pelajaran ke orang yang bikin kamu sakit hati.

Keempat, minta maaflah kepada korbanmu dan keluarganya usai melancarkan aksimu.

Jangan ragu-ragu, hal itu sudah sejalan kok dengan anjuran jaksa sidang Novel. “Karena, pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, terus kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan dia secara di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng,” ujar jaksa Ahmad Patoni seusai sidang.

Nah itu tadi empat tips sesuai arahan dari bapak jaksa sidang kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Cobaen wes. Pasti kamu bebas dari jeratan hukum yang berat.

Kalau Kon gak pakai tips tadi, takjamin nasibmu bakal koyok Lamaji (39), warga Desa Randubango RT 16 RW 05, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Jatim, penyiram air keras terhadap Dian Wilansari alias Citra (24) warga Kecamatan Kemlagi, akhirnya divonis 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 15 tahun penjara.

Nah yaopo, minat nyoba ta? Sungguh ‘pelajaran’ yang sangat berharga bukan?

K For GAEKON