BKN Ungkap Alasan Manajer Kopdes Mundur Didenda Rp 100 Juta

0
BKN Ungkap Alasan Manajer Kopdes Mundur Didenda Rp 100 Juta
Sumber: https://sulsel.fajar.co.id/

Ketentuan denda bagi manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih (KDMP) maupun manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menjadi tanda tanya.

Hal ini karena jumlahnya yang terbilang besar. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan alasan adanya ketentuan denda tersebut.

Zudan menjelaskan, pemerintah punya peran dan komitmen penting dalam menyiapkan manajer di dua program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Menurut penjelasan Zudan, ketentuan mengenai denda bagi manajer Kopder Merah Putih ini dibuat untuk memastikan calon manajer yang mendaftar punya komitmen, motivasi, dan semangat untuk bertugas.

“Program pemerintah ini perlu dipersiapkan dengan baik, dan calo-calon manajer Kopdes ini perlu memiliki komitmen, motivasi dan semangat untuk menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Zudan, dikutip dari IDNTimes, Rabu (17/6/26).

Zudan menyebut, komitmen dan motivasi yang kuat untuk mengabdi terhadap program pemerintah merupakan kriteria bagi calon manajer.

“Hal memang menjadi kriteria untuk menegaskan komitmen dari para calon manajer Kopdes dan siap untuk melanjutkan tugas yang penting ini,” tutur dia.

Ketentuan denda bagi manajer yang mundur senilai Rp 100 juta menjadi sorotan publik. Sebuah unggahan di jejaring media sosial X mendadak viral dan jadi perbincangan hangat warganet.

Unggahan itu menampilkan surat pernyataan yang harus diisi calon manajer Kopdes Merah Putih saat mendaftarkan diri.

Terdapat beberapa poin yang menjadi syarat calon manajer. Namun yang menjadi sorotan publik ialah tiga poin.

Pertama, ketentuan harus bersedia mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan (Komcad), pelatihan manajerial, dan kompetensi bidang. Kedua, bersedia menjalani ikatan dinas selama dua tahun terhitung sejak tanggal efektif penempatan/penugasan.

Ketiga, apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum berakhirnya masa ikatan dinas, maka dikenakan penalti sebesar Rp100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

KA For GAEKON