Usai terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur bebas, kini keluarga Dini mencari keadilan.
Mereka datang ke Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sudah memvonis bebas.
Melansir dari Detik, Ayah Dini, Suherman dan adik Dini, Alfika Risma datang ke kantor KY didampingi dengan kuasa hukumnya, Dimas Yemahura. Ketiganya ditemani oleh anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
“Hari ini kita masih memperjuang keadilan di RI, kita berharap, kita melaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakan majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas,” kata Dimas.
Dimas berharap KY segera memeriksa dan menindak 3 anggota majelis hakim tersebut. Dia juga berharap putusan KY mengubah wajah hakim di Indonesia.
“Dan kami berharap putusan dari KY itu merubah wajah hakim di RI untuk lebih berhati-hati lebih bijaksana, lebih arif dalam memutuskan perkara mengedepankan keadilan dan kebenaran,” ujarnya.
Setelah mengadu ke KY, keluarga Dini juga berencana melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Ada 3 hakim di PN Surabaya yang akan dilaporkan oleh keluarga Dini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Perlu kami sampaikan memang seperti yang disampaikan Ibu Rieke Diah Pitaloka tadi, bahwa KY ini akan memberikan rekomendasi, maka selanjutnya saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan MA,” kata Dimas.
Dimas dan keluarga Dini berencana ke Bawas MA maksimal pada Rabu mendatang. Menurut Dimas, keluarga Dini masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya, termasuk barang-barang korban.
Dimas berharap dapat keadilan dari KY dan Bawas MA. Pihaknya ingin 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur disanksi seberat-beratnya.
“Nanti kita bisa menilai bersama-sama hasil dari KY dan hasil dari Bawas MA itu berbeda ataukah sama. Sehingga hasilnya adalah memberikan keadilan dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada hakim ini,” ucapnya.
KA For GAEKON