
Samira Farahnaz atau kerap dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) melaporkan Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang Kesehatan dan perlindungan konsumen.
Dokter Richard kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula saat doktif membeli produk kecantikan merek White Tomate yang dikeluarkan Richard Lee di sebuah marketplace seharga Rp670.000 pada 12 Oktober.
Namun barang yang dibelinya tersebut justru tidak terdapat kandungan White Tomato. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.
“Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata, di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato,” kata Reonald.
Pada 23 Oktober doktif kembali membeli produk DNA Salmon milil Richard Lee dari marketplace seharga Rp1.032.700. Namun, setelah diterima, produk diduga sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang.
Kemudian di 2 November doktif kembali membeli produk kecantikan yang dikeluarkan Richard Lee, yakni Miss V Stem Cell by Athena Group melalui marketplace dengan harga Rp922.000.
Namun, produk Miss V Stem Cell by Athena Group itu disebut repacking dari produk REQ PINK.
“Ternyata produk tersebut repacking dari produk REQ PINK,” ucap Reonald.
Atas dasar itu, doktif melalui kuasa hukumnya lantas melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Richard Lee pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia sudah tersangka, tersangkanya tanggal 15 Desember kemarin. Pemanggilan tersangka tanggal 23 Desember, namun tidak hadir, dan bersedia hadir tanggal 7 besok,” tutur Reonald.
KA For GAEKON



