Gaekon.com – Hukuman mati terhadap Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dibatalkan.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Putusan kasasi diketok pada Selasa (8/8/23).
“Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup,” bunyi petikan amar dikutip.
Lima Hakim Agung yang mengadili Sambo ialah: Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga disidang. Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Pengajuan kasasi ini merupakan upaya Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus untuk menguatkan putusan PN Jaksel terkait putusan terhadap Ferdy Sambo Cs di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hasilnya, Sambo masih tetep akan dihukum mati, sang istri Putri Candrawathi masih dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dihukum dengan 15 tahun penjara.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
KA For GAEKON