Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta disebabkan oleh sebuah mobil Ferrari berwarna merah. Mobil mewah itu langsung ringsek usai menabrak dua mobil dan tiga motor. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 8 Oktober 2023 pada pukul 03.30 dini hari. Berdasarkan keterangan saksi, mobil Ferrari melaju dari arah Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman lalu sesampainya di lampu merah Bundaran Senayan, mobil tersebut menabrak kendaraan lain di depannya. Keterangan saksi mengatakan bahwa kurang lebih kecepatan mobil Ferrari adalah 100 km/jam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka mengatakan bahwa pengendara diduga kurang hati-hati dan konsentrasi hingga akhirnya menabrak lima kendaraan yang ada didepannya. Kelima kendaraan itu sedang berhenti karena lampu TL merah. Dalam video yang beredar, terdapat narasi yang mengatakan bahwa insiden tabrakan iu memicu perselisihan. Namun, belum diketahui pasti penyebab perselisihan yang terjadi.
Korban Kecelakaan Ferrari
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan Ferrari yang terjadi di Bundaran Senayan adalah mobil sedan Ferrari, Toyota Avanza (taksi), Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, kendaraan Benelli Sport, dan sepeda motor Honda Verza. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Dua korban yang mengalami luka-luka telah dilarikan ke RS Muhammadiyah, Jakarta Selatan. Dua korban tersebut adalah pengemudi sepeda motor Benelli atas nama RJC yang mengalami luka kaki terkilir dan selangkangan lecet, serta penumpang sepeda motor Honda Verza atas nama N yang mengalami luka berupa tangan kanan lebam dan paha kanan memar. Kedua korban ini juga telah dipulangkan setelah mendapatkan perawatan dari rumah sakit.
Sopir Ferrari Sedang Diproses
Sopir Ferrari berinisial RAS (29) telah diamankan pihak kepolisian. Polisi juga telah melakukan tes urine kepada pengendara. Polisi mengatakan bahwa RAS dalam kondisi sadar dan tidak ada upaya melarikan diri. RAS disebut kooperatif. Sedangkan peristiwa perselisihan yang terekam di video yang beredar masih dalam proses penyelidikan oleh polisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka pada hari Senin, 9 Oktober 2023 mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan, serta sudah melakukan tahapan gelar perkara. Hasilnya status sopir Ferrari telah menjadi tersangka. RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara. RAS mengaku mengantuk.
Meski status RAS telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan RAS. Polisi masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka. RAS telah mengatakan siap bertanggung jawab atas keruian yang dialami para korban.
FT for GAEKON