Gaji 20 Juta Tapi Minta Bansos Pemerintah, Sah-sah Saja Dalam Konstitusi

0
Gaji 20 Juta Tapi Minta Bansos Pemerintah, Sah-sah Saja Dalam Konstitusi

Gaekon.com – Pengguna Facebook bernama Ayat Dhoif menyita perhatian warganet. Dia dicerca habis karena mengeluh soal kehidupan finansialnya. Dia mengaku punya gaji Rp 20 juta namun karena pandemi corona gajinya dipotong menjadi Rp 10 juta. Dia lalu meminta bansos corona ke pemerintah.

“Sedikit curhat, saya seorang karyawan swasta di Jakarta, gaji saya [Rp] 20 juta per bulan tapi setelah COVID-19 ini saya hanya digaji separuh, hanya sekitar [Rp] 10 juta per bulan. Saya mohon bantuan dari pemerintah untuk makan anak dan istri. Mohon pemerintah perhatikan kami rakyat kecil yang sampai saat ini belum dapat bansosnya, terima kasih,” katanya di grup Facebook bernama Pondok Gede.

Terlepas hal itu benar atau fiktif, hal itu ternyata sah-sah saja berdasarkan konstitusi. Tenang ae Yat! tak belani kon. Hehe tentu saya hanya memakai kaca mata kuda konstitusi ya. Hal-hal seperti etika, nurani dan imajinasi sosial tentu saya kesampingkan jauh-jauh dalam tulisan ini. Mohon maklum rek!

Secara tertulis apa yang ditagih oleh pengguna FB tadi adalah kewajiban suatu negara. Tanpa tedeng aling-aling suatu negara harus melindungi seluruh warganya tanpa memandang status apakah dia kaya atau miskin.

Hal itu secara jelas termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Tak elingno maneh bee ae kon lali rek.

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”

Nah keyworde onok telu rek. Negara iku pertama wajib melindungi, kedua mensejahterakan, dan ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa. Baru kalau urusan dapur pribadi sudah nggenah negara bisa ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Eling yoh. Itu adalah untuk segenap bangsa. Nggak disebut kan cuma yang melarat-melarat tok. Yang kaya juga termasuk.

Tak tambahi maneh. Hal itu juga disinggung di UU. Coba cek UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU yang disahkan di Jakarta tanggal 7 Agustus 2018 oleh Pak De Jokowi Presiden RI (min tolong, di-bold guede sing iki!).

Dalam UU itu ada pasal yang jelas-jelas menyatakan pemerintah gak terimo pusat tapi juga daerah, wajib ngopeni rakyate. Bukan hanya yang miskin tapi juga yang kaya. Bahakn kalau pembaca punya banyak waktu akan ditemukan bahwa UU ini juga mengatur perlindungan kepada hewan peliharaan rakyat. Coro kasare pemerintah wajib ngopeni menungso sak pitik-pitike, sak sapi-kebo e.

Tak comot langsung ae ben raimu ngerti. Iki bab hak dan kewajiban di UU Kekarantinaan Wilayah

Pasal 6: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan.

Pasal 8: Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan
kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan
pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya
selama Karantina.

Nah toh! Apa yang dinyatakan pengguna Facebook, Ayat Dhoif di atas tidak murni salah dalam hal konstitusi kita. Yang salah adalah yang sudah mantap neken UU tapi tidak menjalankannya. Pasti kon paham sopo sing tak maksud.

#suaragaekoners

K For GAEKON

Â