Gaekon.com – Ganja atau kanabis (Cannabis sativa) mengandung lebih dari 100 zat kimia. Di antaranya yang paling terkenal adalah tetrahydrocannabinol (THC) dan phytocannabinoid cannabidiol (CBD).
THC adalah zat yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia atau rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab.
Sementara CBD membantu menggantikan penggunaan obat anti-inflamasi nonsteroid. Selain itu juga digunakan dalam pengobatan epilepsi tingkat lanjut, serta sebagai obat Pereda nyeri.
Di Indonesia dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya diperbolehkan dalam hal-hal tertentu. Dan di luar itu, maka dianggap melanggar hukum alias ilegal.
Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I. Kemudian, setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.
Penjelasan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Sementara itu, menurut Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar IDI, Zubairi Djoerban, ganja medis memang dapat menjadi alternatif obat, namun bukan pillihan yang terbaik. Hingga saat ini masih belum ada bukti bahwa ganja merupakan obat terbaik untuk mengatasi berbagai penyakit seperti kanker dan epilasi.
“Namun ganja medis bisa menjadi pilihan alternatif tapi bukan yang terbaik. Sebab, belum ada juga penyakit yang obat primernya adalah ganja,” tulisnya melalui akun twittter @ProfesorZubairi.
Menurutnya,saat ini memang sudah ada sejumlah penelitian tentang ganja yang dapat dimanfaatkan sebagai obat. Namun, masih banyak juga yang belum diketahui tentang tanaman ini dan bagaimana ganja berinteraksi dengan jenis obat lain, serta bagaimana interaksinya pada tubuh manusia.
E For GAEKON