
Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (14/9/2026) di Istana Negara, Jakarta.
Purbaya mengakhiri masa jabatannya setelah menjabat selama satu tahun lebih enam hari sejak dilantik pada 8 September 2025.
Prabowo menggantikan Purbaya dengan Suahasil Nazara dalam reshuffle Kabinet Merah Putih tersebut.
Suahasil Nazara dilantik sebagai Menteri Keuangan baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
“Demi Tuhan Saya berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara, bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab kiranya Tuhan menolong saya,” ujar Suahasil saat bersumpah dalam pelantikannya, dikutip dari CNN, Selasa (15/9/26).
Suahasil menjabat sebagai wakil menteri keuangan sejak Oktober 2019, saat Sri Mulyani menjabat sebagai menkeu pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Posisi yang sama masih didudukinya pada Kabinet Prabowo -Gibran Rakabuming Raka sejak Oktober 2024 lalu.
Suahasil sendiri merupakan seorang ekonom ulung dengan latar belakang akademis dan pengalaman profesional yang luas di bidang ekonomi.
Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada 1994. Kemudian, Suahasil melanjutkan pendidikannya dengan meraih gelar Master of Science dari Cornell University, Amerika Serikat, pada tahun 1997.
Selain mengajar sebagai dosen di Universitas Indonesia, Suahasil pernah menjadi Koordinator Pokja Kebijakan di Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Wakil Presiden RI pada 2010-2015 dan Anggota Dewan Komite Ekonomi Nasional (KEN) pada 2013-2014.
Kenapa Purbaya Direshuffle?
Hingga Senin sore, belum ada penjelasan resmi dari Presiden maupun Istana Kepresidenan mengenai alasan pergantian posisi Purbaya.
Meski alasan resmi belum disampaikan pemerintah, sejumlah faktor yang berkembang menjelang pergantian Menteri Keuangan menjadi perhatian publik.
Faktor pertama adalah kekhawatiran terhadap arah kebijakan fiskal. Pergantian Purbaya terjadi setelah muncul spekulasi mengenai kebijakan fiskal pemerintah, termasuk sejumlah langkah yang memicu perhatian pelaku pasar dan investor.
Faktor kedua adalah polemik rencana setoran keuntungan Danantara sebesar Rp120 triliun ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rencana tersebut memicu perdebatan karena dinilai berpotensi memengaruhi mekanisme pencadangan risiko investasi dan kondisi keuangan Danantara.
Faktor ketiga berkaitan dengan kontroversi kebijakan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Purbaya sebelumnya mengungkapkan Dana Pihak Ketiga (DPK) di BPD mengalami penurunan akibat pemangkasan Transfer ke Daerah.
Pada saat yang sama, berkembang isu pemindahan penyaluran gaji aparatur sipil negara dari BPD ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang menimbulkan perdebatan.
Faktor keempat adalah tekanan ekonomi yang dihadapi selama menjabat. Purbaya mengaku menghadapi tekanan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional yang turut berdampak pada kondisi fisiknya. Berat badannya disebut turun dari sekitar 102 kilogram saat mulai menjabat hingga mencapai sekitar 88 kilogram.
Dalam rapat terakhirnya bersama Komite IV DPD RI sebelum reshuffle diumumkan, Purbaya juga disebut tampak kurang bersemangat dibanding biasanya.
Faktor kelima adalah evaluasi kabinet yang telah lama dinantikan. Pergantian ini terjadi menjelang hampir dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dan bersamaan dengan pelaksanaan reshuffle Kabinet Merah Putih yang telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Selain faktor-faktor tersebut, perhatian juga tertuju pada kondisi fiskal nasional. Purbaya melaporkan defisit APBN hingga akhir Agustus 2026 berada di level 0,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, target defisit anggaran tercatat berubah dari sekitar 2,68 persen menjadi sekitar 2,85–2,86 persen terhadap PDB.
Hingga kini, pemerintah belum menyatakan apakah faktor-faktor tersebut menjadi alasan langsung pergantian Menteri Keuangan. Anggota DPR menegaskan keputusan pergantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden.
KA For GAEKON