Pengacara Jessica Kumala Wongso atau kerap dikenal dengan Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku kaget dengan kliennya yang sudah dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur.
Otto Hasibuan menuturkan sempat menanyakan soal cepatnya pembebasan bersyarat Jessica Wongso kepada petugas Lapas Perempuan Pondok Bambu.
“Dia bilang ‘semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi’,” ujar Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/24).
Otto menuturkan dirinya tidak mengetahui detail aturan tersebut. Namun, secara umum, ia meyakini karena Jessica memenuhi syarat berkelakuan baik.
Menurut Otto, selama di tahanan Jessica memberi banyak manfaat. Misalnya, dengan mengajarkan bahasa Inggris dan yoga kepada orang-orang di lapas.
“Sampai-sampai mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal,” ucapnya.
Jessica Wongso diketahui total mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Dari vonis 20 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu, Jessica menghabiskan 8,5 tahun di balik jeruji besi.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
“(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Ahad.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.
KA For GAEKON