
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keluarga inti koruptor yang asetnya telah disita oleh negara bisa mengikuti pelelangan yang digelar oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan belum ada aturan yang melarang keluarga inti koruptor ikut jadi peserta lelang.
“Saya sih sepertinya belum pernah menemukan adanya aturan yang melarang. Kalau enggak salah sih, tapi tolong koreksi aja mungkin dari pihak Kementerian Keuangan,” Kata Tessa dikutip dari Tirto, Kamis (27/3/25).
“Kalau enggak salah, yang tidak boleh itu mungkin dari orang staf lelang. Oh, pejabat lelang,” tambahnya.
Tessa mengatakan barang yang dilelang adalah barang yang sudah diputuskan oleh hakim di persidangan, dan dirampas untuk mengembalikan kerugian negara.
“Maka barang-barang tersebut, baik itu kendaraan, baik itu rumah, ada juga tas, jam tangan, dan hal-hal lain yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik awalnya pada pihak-pihak yang berperkara, itu dilakukan lelang dan masyarakat bisa mengikuti lelang, bisa mengikuti dari Sabang sampai Merauke itu bisa,” ujarnya.
Tessa juga menjelaskan alasan KPK kerap menyerahkan aset rampasan negara kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
Hal tersebut untuk pemulihan aset negara, meski bisa memulihkan aset lewat lelang, tetapi beberapa aset biasanya dihibahkan. Dia mencontohkan seperti pemberian hibah aset kepada pemerintah daerah diharapkan bisa difungsikan untuk kemaslahatan umat.
“Tentunya, dalam prosesnya, KPK juga akan memantau sudah sampai sejauh mana aset tersebut dimanfaatkan,” tuturnya.
Tessa meminta masyarakat yang mengetahui pemerintah daerah disekitarnya telah mendapatkan hibah aset tetapi tidak dipergunakan dengan baik, harus segera melapor ke KPK.
Sebelumnya, KPK menyerahkan aset rampasan negara berupa 4 tanah dan bangunan senilai Rp3,7 miliar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan penyerahan aset tersebut, KPK berharap bisa bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat.
KA For GAEKON