Gaekon.com – Pada hari, Senin (27/7/2020), Peraturan Daerah baru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) akhirnya telah disahkan.
Dalam reperda ini, salah satu isi materinya adalah pengembangan jenis sanksi administratif dan atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol-protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi.
Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Parawansa berharap, dengan adanya raperda ini maka kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat khususnya dalam melaksanakan kebijakan dan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 diharapkan semakin meningkat. Dalam reperda tersebut bahkan juga mengatur mengenai pembatasan kegiatan masyarakat terutama ketika dalam masa pandemi.
“Raperda ini kami harap bisa menjadi payung hukum dalam penegakan, tidak hanya tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, tapi juga penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya akan dibuat Pergub, dan Perda ini akan menjadi payung hukum untuk Perbup dan Perwali,” terang Khofifah.
Kbofifah mengatakan, diaturnya jenis sanksi dalam pengaturan kegiatan masyarakat tersebut bukan karena untuk menakut-nakuti masyarakat, Dirinya hanya ingin, masyarakat dapat rasa disiplinnya, agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim.
“Tentunya sebelum ada sanksi tegas akan ada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun bila kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah, maka pemberian sanksi bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk menegakkan aturan ini,” katanya.
Kemudian, Khofifah juga mengatakan, dibutuhkan peran semua pihak dalam menegakkan aturan pendisiplinan ini. Jadi tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga dari pihak TNI/Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat dan yang menjadi garda terdepan adalah masyarakat itu sendiri.
“Dalam membangun ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat kita harus menyatukan berbagai kekuatan termasuk TNI/Polri yang juga memiliki tugas dalam menjaga trantibum tersebut. Sementara di pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota adalah Satpol PP,” ungkapnya.
Dalam raperda ini juga diatur beberapa hal, selain terkait pengembangan jenis sanksi dalam pembatasan kegiatan. Diantaranya yang pertama, perluasan konsep bencana dengan memasukkan materi mengenai penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelidungan masyarakat saat terjadinya bencana baik alam, non alam maupun sosial.
Kemudian yang kedua, dalam pendelegasian wewenang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk penanganan bencana sehingga Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten/Kota. Ketiga, penegasan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penegakan perda dan kebijakan pemerintah daerah melalui dukungan dan kerjasama dengan pihak aparat dari TNI dan Polri.
Untuk yang keempat, pemberian insentif dan/atau penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, dan/atau pelaku usaha yang memiliki peran dan/atau membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana.
Selain itu, Khofifah menyampaikan apresiasinya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan atas disetujuinya Raperda ini. Apalagi agenda ini merupakan inisiatif DPRD dan juga rekomendasi dari pihak Forkopimda Jatim agar adanya regulasi yang mengatur penguatan pemerintah daerah dalam menangani keadaan bencana baik alam, non alam maupun sosial.
“Ini menjadi bagian dari sinergi, penguatan, dan dukungan semua elemen untuk bersama-sama menegakkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk menjadi upaya semua pihak secara bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim,” katanya.
Z For GAEKON