KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Begini Respon Sejumlah Pihak

0
KUA
Sumber Foto: jpnn.com

Gaekon.com – Kantor Urusan Agama (KUA) rencananya akan menjadi tempat pernikahan seluruh penganut agama. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Rencana tersebut sontak menuai beragam komentar dan kritik dari sejumlah pihak. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai wacana ini harus didukung dengan kesiapan regulasi hingga sumber daya manusia (SDM) sebelum diimplementasikan.

“Usulan Gus Men bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama, tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya. Karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini,” kata Ace.

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Henrek Lokra menjelaskan pernikahan di agama Kristen adalah urusan privat yang dilakukan di pencatatan sipil. Ia menyebut gereja bertugas memberkati pernikahan seseorang.

Maka dari itu pihaknya meminta wacana KUA bisa menjadi tempat untuk mencatat pernikahan seluruh agama dipertimbangkan dengan matang.

“Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan privat, dan tempatnya di catatan sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah privat seseorang,” kata Henrek.

Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Agustinus Heri Wibowo berpendapat bahwa masing-masing agama tentu sudah memiliki aturan soal tempat pernikahan.

Pihaknya memandang wacana ini hanya sebatas penyatuan tempat pencatatan pernikahan.

“Mungkin yang dimaksud adalah terkait tempat pencatatan. Kalau tempat pernikahan tentu masing-masing agama sudah mempunyai aturan internalnya berdasarkan ajaran agama dalam perspektif iman,” kata Agustinus.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Pusat Marsudi Syuhud berharap Kemenag bermusyawarah dengan seluruh pihak terkait sebelum merealisasikan wacana ini.

“Ketika pemerintah mau melakukan hal yang urusannya dengan agama, seperti pernikahan, itu memang kewajiban dan pekerjaan pemerintah untuk mengatur. Namun saya harap untuk bisa dimusyawarahkan dengan seluruh agama yang ada,” kata Marsudi.

Mayoritas dari mereka berharap Kementerian Agama mempertimbangkan wacana tersebut secara matang sebelum diimplementasikan.

 

KA For GAEKON