Ludahi Kasir Swalayan, Dosen di Makassar jadi Tersangka

0

Ludahi Kasir Swalayan, Dosen di Makassar jadi Tersangka

Dosen yang meludahi Wanita kasir swalayan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Amal Said ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf.

“Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” ujar Yusuf.

Amal Said ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/1) pekan kemarin.

Menurut keterangan Yusuf, Amal dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 bulan 2 minggu atas dugaan penghinaan.

“Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama (sebelum 1 Januari 2026),” jelas Yusuf.

Penetapan tersangka terhadap Amal Said setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Alat bukti yang dimaksud berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, dan keterangan tersangka sendiri.

“Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, sudah disita bukti berupa rekaman CCTV, terus juga ada pengakuan tersangka dan saksi-saksi,” paparnya.

 

KA For GAEKON