Mengapa Korban Penipuan Umroh Jarang Menuntut Secara Hukum?

0
Mengapa Korban Penipuan Umroh Jarang Menuntut Secara Hukum?

Rochmad Hidayat mengirim somasi kepada biro umroh Ekha Tour & Travel. Somasi itu disiapkan pria 39 tahun asal Jemur Wonosari, Wonocolo sebagai salah satu syarat melaporkan biro umroh tersebut ke Polda Jatim. Dia sebagai calon jamaah merasa tertipu setelah tidak kunjung diberangkatkan.

Penipuan itu bermula dari promosi brosur umroh yang dijadikan di grup WhatsApp (WA) yang diikutinya pada 16 Juli 2018 lalu. Bonus pelesiran di Mesir selama tiga hari dua malam dalam brosur itu membuat bapak dua anak ini kepincut. Kebetulan dia berencana akan menyekolahkan anaknya di Universitas Al-azhar Mesir.

“Saya ingin sekalian lihat-lihat Mesir. Tanpa verifikasi yang dalam, saya langsung tertarik. Kebetulan yang promosikan kolega saya sendiri,” ujarnya.

Dua pekan setelahnya, Rochmad menemui koleganya itu untuk membayarkan biaya umroh sebesar Rp 25 juta. Uang itu sebenarnya akan dia bayarkan langsung ke rekening biro umroh tersebut, tetapi tidak bisa. Koleganya itu lalu memberikan uang tersebut kepada Setia Eka Koernia, pemilik biro tersebut. Eka kemudian menyerahkan kuitansi pembayaran dan berjanji akan mengurus paspor untuk keberangkatan Rochmad.

Namun, tiga bulan berlalu, Rochmad baru mendapatkan kabar mengenai keberangkatannya setelah berinisiatif menanyakan. Eka menjawab bahwa Rochmad baru bisa berangkat pada Desember 2018. Keberangkatannya tidak bisa cepat karena ada kenaikan biaya pesawat dan akomodasi lain karena imbas kenaikan kurs dolar.

“Sampai sekarang saya sudah lima kali dijanjikan berangkat tapi batal. Uang saya tidak kembali,” katanya.

Belakangan dia mengetahui kalau biro umroh milik Eka tersebut ilegal. Biro tersebut rencananya akan memberangkatkan Rochmad melalui biro umroh lain, Alfida Tour yang beralamat di Pamekasan. Rochmad mengenal Alfida sebagai biro umroh resmi yang rutin memberangkatkan calon jamaah.

“Tapi kenapa kok saya tidak berangkat-berangkat? Ternyata Eka belum membayar ke Alfida. Saya tidak tahu uangnya kemana,” ucapnya.

Sementara itu, Eka saat dikonfirmasi menyatakan kalau Rochmad tidak diberangkatkan umroh karena sudah mengundurkan diri sebagai calon jamaah bulan lalu. “Rochmad itu sudah mundur bulan lalu kok minta berangkat” katanya.

Modus lain penipuan ini dengan memasang iklan di media cetak yang menawarkan promosi paket umroh murah. Seperti yang dilakukan Faqih. Dia kini menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena telah menipu sejumlah pejabat media cetak. Faqih yang mengaku karyawan PT Karya Amanah Duta Insani (KADI) mendatangi kantor koran Memorandum di Jalan Karah Agung Surabaya untuk memasang iklan promosi umroh.

Dalam kesempatan itu, Faqih juga menawarkan promosi perjalanan umroh tersebut kepada Wakil Direktur  Memorandum Nur Fatah yang kemudian tertarik. Fatah lalu mendaftarkan sepuluh saudaranya dan mengajak koleganya, Choirul Sodiq dan Yuli Setyo Budi untuk berangkat umroh melalui biro umroh tersebut. Total ada 16 orang yang akan berangkat dengan biaya Rp 200 juta yang sudah dibayar lunas.

Namun, sejak mendaftar Maret 2017 sampai Januari 2019 ini, mereka tidak kunjung diberangkatkan. Rupanya, setelah ditelusuri, Faqih bukan karyawan PT KADI. Uang Rp 200 juta tersebut tidak disetorkan ke biro umroh, melainkan dia gunakan untuk kepentingan pribadi. Jaksa penuntut umum Dinneke Absary menuntut Faqih dipidana tiga tahun penjara. Terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Terdakwa sudah berhenti sebagai karyawan PT KADI sejak 2016. Uang dari korban tidak pernah dibayarkan, dan terdakwa tidak pernah memberikan bimbingan kepala calon jamaah untuk keberangkatan umroh,” ujar jaksa Dinneke.

Selain itu, Direktur PT Global Accses Yunus Yamani juga pernah diadili di PN Surabaya karena diduga menipu 70 calon jamaah umroh. Yunus pada 2012 lalu membuat program yang dinamainya Haji Plus. Dia membuka pendaftaran untuk pemberangkatan 2016. Sebagai promosi, dia membuka pendaftaran dengan pembayaran satu orang gratis satu orang. Sampai akhirnya ada 90 pendaftar yang artinya ada 180 orang untuk pemberangkatan. Mereka tertarik karena hanya dengan biaya USD 9.000 bisa untuk berangkat dua orang.

Namun, sampai waktu yang telah disepakati, calon jamaah yang sudah mendaftar tidak kunjung diberangkatkan. Akibatnya, mereka secara keseluruhan dirugikan sampai Rp 8,8 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto mendakwa Yunus dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang penipuan. Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi pada Agustus 2018 lalu memvonis Yunus bebas karena tidak terbukti menipu calon jamaah.

Salah calon jamaah yang batal berangkat adalah M. Ridwan. Pria asal Rungkut, Surabaya ini mengaku ada dua keluarganya yang menjadi korban perusahaan itu dan gagal naik haji. Antara lain pamannya, Edi Prakoso, 62, dan mertuanya, Marini yang bahkan sudah meninggal dunia tahun lalu tanpa sempat naik haji.

Paman dan mertuanya sudah membayar biaya haji ke perusahaan itu senilai Rp 50 juta sejak enam tahun lalu. Namun, sampai kini tidak kunjung berangkat. “Sudah jual sawah kok tapi sampai sekarang tidak diberangkatkan. Paman saya shock sakit-sakitan karena kepikiran masalah ini,” ucapnya.

Dari data Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, kasus penipuan umroh menempati urutan pertama pengaduan tertinggi. Mereka mencatat selama 2010 sampai 2018 sudah menerima 1.231 pengaduan terkait penipuan umroh. Selama 2018 menerima 83 pengaduan dan 2019 sampai April ini ada tiga pengaduan yang diterima. Terakhir pengaduan Rochmad yang diterima akhir Maret lalu.

Ketua YLPK Jatim Muhammad Said Sutomo mengungkapkan, selama ini tidak banyak korban biro umroh dan haji yang memperkarakan secara hukum. Sebab, setiap promosi, biro perjalanan ini seringkali membawa pesan agama. Misalnya, ketika calon jamaah gagal berangkat, mereka tinggal diminta bersabar karena Tuhan masih belum mengizinkan beribadah haji dan umroh.

“Padahal sebenarnya, gagalnya mereka umroh dan haji karena adanya kesalahan manajemen dari biro perjalanan. Mereka sebagai konsumen harus mendapatkan informasi yang jelas tentang produk pelayanan yang akan digunakannya,” jelasnya.

Korban penipuan biro haji dan umroh bisa menggugat ke pengadilan untuk menuntut haknya kembali. Kalau jumlahnya banyak, mereka secara berkelompok bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. “Nanti kami dari YLPK bisa membantu dengan menjadi saksi ahli dalam persidangan,” ucapnya.

Selain itu, korban juga bisa mempidanakan biro umroh dan haji yang merugikannya. Meskipun pidana hanya bisa menghukum pelaku tanpa harus mengganti kerugian, tetapi langkah itu juga bisa menguntungkan korban. Menurut dia, putusan pidana bisa sebagai bukti jika biro perjalanan benar bersalah yang dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata.

“Peluang menang gugatan di perdata lebih besar kalau pelakunya yang menjadi tergugat sudah mendapatkan putusan bersalah dari perkara pidana,” tuturnya.

Namun, cara ini juga memiliki kelemahan. Tidak jarang, pelaku yang sudah dipidanakan tidak lagi memiliki uang atau aset yang bisa menjadi ganti rugi. “Nah, masalahnya kalau sudah pidana, apakah dia masih punya uang? Kalau sudah tidak, ya penggugat meskipun menang hanya menang di atas kertas saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pembinaan Haji dan Umroh Kemenag Jatim Mahsun Zain mengatakan, kini ada 95 biro perjalanan umroh dan haji di Jatim yang sudah berizin. Dia mengklaim bahwa selama ini biro yang terdaftar baik-baik saja karena tidak ada pengaduan ke Kemenag.

“Belum ada aduan dari masyarakat maka dipastikan pelayanan masih standar dan sesuai prosedur,” katanya.

Sementara itu, Kemenag tidak berkewenangan menindak biro perjalanan umroh yang tidak berizin. Meskipun mereka terbukti melanggar. Bagi dia, itu kewenangan polisi karena sudah masuk ranah pidana. Masyarakat yang diresahkan bisa langsung melaporkannya ke polisi tanpa harus ke kemenag. Tanggungjawab dia hanya membina biro-biro yang sudah berizin.

Meski demikian, Kemenag kini telah berbenah dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018. Peraturan itu memberikan kewenangan terhadap Kemenag Surabaya dan Jatim untuk membina dan mengawasi biro perjalanan umroh dan haji. Namun, pengawasan itu belum banyak dijalankan karena masih menunggu perubahan memorandum of understanding (MoU) 2013 antara kepolisian dengan kemenag. Isinya tentang pembagian tugas dan kewenangan dalam pengawasan.

“Ada sanksi untuk biro perjalanan sesuai bentuk pelanggarannya. Misal gagal memberangkatkan jamaah, bisa mulai Sanski teguran, pembekuan selama dua tahun sampai pencabutan izin operasional,” katanya.

Kemenag telah membuat sistem informasi pengawasan terpadu (Sipadu). Melalui sistem ini, kemenag bekerjasama dengan institusi lain yang terkuat dengan pelayanan umroh dan haji. Misalnya bekerjasama dengan keimigrasian untuk pembuatan paspor, dengan maskapai terkait tiketing penerbangan dan lainnya. Dengan demikian calon jamaah akan mendapatkan pelayanan yang baik.

Kemenag juga telah membuat aplikasi bernama umroh cerdas. Aplikasi ini dapat diunduh siapa saja melalui telepon pintar. Menurut dia, melalui aplikasi ini calon jamaah bisa mengetahui biro mana saja yang sudah terdaftar di kemenag. Masyarakat juga bisa mengetahui jadwal keberangkatan dan berbagai pelayanan yang seharusnya didapatkan. (*)