Demokrasi di Indonesia memungkinkan beberapa pos penting pengampu kebijakan publik diisi bukan oleh the right man on the right place. Sudah jadi rahasia umum bila posisi penting dalam pemerintah hanya berkutat pada kubu pemenang pemilu. Sistem presidensial yang dianut negara ini membuat hanya presiden terpilih lah yang memiliki hak prerogatif untuk menentukan pejabat sekelas menteri.
Wajah demokrasi rupanya memang sangat terbiasa menafikan para pakar dari kubu yang kalah, meskipun bisa jadi secara track record lebih mumpuni daripadi para pakar yang ditunjuk oleh koalisi pemenang pemilu.
Bagi yang tak setuju dengan celah sistem tersebut meritokrasi bisa jadi obat galau. Meritokrasi adalah sistem politik yang menempatkan orang berprestasi dan berkemampuan untuk mengisi jabatan sebagai pemimpin. Pemikiran tentang meritokrasi sudah ada sejak era Yunani kuno. Pasangan guru murid, Plato dan Aristoteles sama-sama satu suara. Keduanya percaya bahwa yang paling pandai, baik dan berprestasi seharusnya yang memimpin negara.
Meritokrasi membuang jauh-jauh unsur latar belakang etnis, agama, koneksi politik dan status sosial. Siapa saja yang terbukti jauh lebih memiliki kemampuan dalam melaksanan tugas berhak mengisi pos jabatan. Dalam arti lain meritokrasi adalah profesionalisme sehingga sistem seperti ini identik untuk memberangus praktik birokrasi hitam yang sarat dengan unsur KKN.
Lalu bagaimana dengan Indonesia apakah meritokrasi secara penuh sudah diterapkan? Sayangnya sistem merit, merit system, atau meritokrasi di tanah air belum secara total dipraktikkan untuk saat ini. Tercatat, reformasi birokrasi baru dijalankan di Indonesia pada tahun 2014, sedang tetangga kita Singapura sudah menerapkannya sejak tahun 1971.
Langkah perbaikan birokrasi baru ditandai ketika menambah fungsi baru dalam Lembaga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) menjadi PAN-RB (reformasi birokrasi). Diluar struktur kelembagaan terdapat pula Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan untuk langkah legal formalnya dengan penetapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 Tahun 2014.
Langkah-langkah tersebut adalah upaya strategis untuk memperbaiki sistem seleksi ASN yang lebih menekankan pada meritokrasi. Contohnya hal itu terlihat dari seleksi CPNS yang terbuka dan yang lolos adalah siapa yang memiliki nilai tertinggi. Bukan anak titipan pejabat. Tapi bukan tanpa cela, reformasi birokrasi juga masih menemui kendala besar.
Khususnya dalam pos jabatan pimpinan tinggi (JPT) baik pratama, madya atau utama seringkali tak luput dari praktik jual beli jabatan. Berdasarkan data KASN 2016, transaksi jual beli jabatan mencapai Rp 36,7 triliun per tahun.
Contoh kasus yang masih lekat di ingatan masyarakat adalah praktik jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI. Kasus tersebut membuat Ketua PPP Romahurmuziy menjadi tersangka akibat pengisian pejabat tinggi. Romi yang punya kuasa di tingkat kementerian sengaja memaksakan calon pejabat tinggi meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Praktik itu membuat Haris Hasanudin menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dan M. Muafaq Wirahadi menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik. Namun tak lama ketiganya terendus dan diciduk KPK. Bila terus dilanjutkan, Praktik jual beli jabatan berefek pada jeleknya mutu pejabat tinggi birokrasi di Indonesia.
Keadaan macam demikian bukannya mustahil diubah. Bisa tapi sangat susah. Kultur ketidakjujuran yang sudah mentradisi di lungkungan hitam birokrat membuat hal demikian susah diubah. Adanya politik kepentingan membuat spoil system yang merupakan kebalikan dari merit system akan tetap ada. Selama ada sistem pemilu yang berlaku seperti ini, para pemenang akan dituntut untuk memberi imbalan pada pendukung.
Kondisi lain yang membuat keadaan demikian makin parah adalah dasar legal itu sendiri. Dalam UU ASN No Tahun 2014 menyebut bahwa PNS diangkat, dipindahkan, diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Nah siapakah PPK itu? Jawabannya adalah Kepala Daerah. Jadi seringkali ASN tunduk dan takut terhadap sansi dari kepala daerah. Meskipun itu bertentangan dengan konstitusi.
Jadi ada yang bilang meski sudah reformasi birokrasi wajahnya tetap feodalistik. Ya memang seperti itu keadaannya. Belum lagi kalau kita bicara soal pejabat pemerintah sekelas menteri hingga presiden. Agaknya perlu kita pertanyakan, mengapa tidak ada yang menempati jabatan itu dengan merit system, yakni melalui sistem seleksi yang fair dan terbuka selayaknyal tes CPNS.
Kalau memang pro merit system sebaiknya harus secara total. Jangan setengah-setengah. Toh ya para pendahulu kita pernah membuat kabinet zaken yang berisi kaum profesional demi menghentikan konflik di kalangan partai olitik. Contoh penerapan meritokrasi ada pada kabinet Perdana Menteri Sutan Sjahrir (1909-1966) Agus Salim (1884-194) dan Ir Juanda (1911-1963).
Meritokrasi Singapura
Penerapan meritokrasi dengan hasil yang baik bisa dilihat di Singapura. Negara kecil ini menyusun sistem dimana pemerintahan dan administrasi diisi oleh mereka yang berprestasi. Memang jejak meritokrasi di Singapura terbilah jauh lebih lama dari Indonesia yaitu hampir 50 tahun.
Keteraturan, efisiensi dan tidak ada ruang bagi praktik KKN di lingkungan birokrasi bukannya dicapai tanpa susah payah. Tahun 196 dimana Singapura merdeka dan melepaskan diri dari Fedderasi Malaya negara tersebut masih mengalami masalh sosial dan ekonomi yang serius. Banyaknya pengangguran, mutu pendidikan rendah, masalah perumahan, dan kurangnya sumber daya alam.
Namun almarhum Perdana Menteri Lee Kuan Yew mencoba melakukan pembenahan dari dalam negeri. “Kami tahu bahwa jika kami sama seperti tetangga kami, kami akan mati. Karena kami tidak dapat menawarkan apa yang mereka tawarkan, jadi kami harus menghasilkan sesuatu yang berbeda dan lebih baik dari pada yang mereka miliki. Itu berarti tidak korupsi. Itu berarti efisien, itu berarti meritokratis, itu berhasil,” katanya saat diwawancari New York Times.
Meritokrasi Singapura menyasar pada kaum muda berprestasi. Pemerintah ‘berburu’ pelajar dengan prestasi akademik yang moncer. Sejak awal mereka telah disiapkan untuk menjadi ASN. Komisi Layanan Public Singapura (PSC) memberikan pelajar berprestasi untuk melanjutkan ke perguruan tinggi di dalam atau luar negeri. Namun usai lulus mereka harus balas jasa dengan mengabdi menjadi ASN. Seringkali pelajar yang lulus adalah jebolan dari universitas ternama semisal Cambridge, Oxford, Harvard dan Standford.
Negara juga memberikan fasilitas yang tinggi kepada para ASN muda tersebut. Yakni dengan memberi gaji lebih tinggi dari sektor swasta. Dari catatan glassdoor, ASN Singapura yang baru masuk akan mendapat bayaran 3.600 Dollar Singapura atau setara Rp 35,1 juta per bulan.
“Jika menteri dan PNS senior dibayar dengan gaji kecil, mereka tidak akan tahan godaan dan cenderung korupsi,” terang Lee Kuan Yew.
Apa yang dilakukan Singapura juga ternyata pernah dilakukan Jepang sejak era Restorasi Meiji. Kala itu pemimpin negara memberikan beasiswa keapada pelajar yang berprestasi untuk kemudian direkrut menjadi birokrat.
Jika Singapura dan Jepang saja yang terbatas sumber daya alamnya, terbatas jumlah penduduknya sudah jadi negara maju dengan penerapan Meritokrasi secara total. Apa susahnya dengan Indonesia? Toh, jumlah SDA dan penduduk kita lebih banyak. Artinya bakal lebih banyak SDM potensial yang berprestasi. Tinggal maukah pemimpin bervisi masa depan mau mengupayakannya?