Ngenesnya Ojol, Terima Penumpang Aja Sepi, Apalagi Cuma Angkut Barang

0
Ngenesnya Ojol, Terima Penumpang Aja Sepi, Apalagi Cuma Angkut Barang

Jakarta – Nasib ojek online (ojol) makin ngenes ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Mereka cuma boleh mengangkut barang. Sementara itu penumpang dilarang diangkut oleh ojol.

Aturan tersebut diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19. Aturan itu tertuang dalam lampiran terkait tempat kerja yang dikecualikan untuk diliburkan.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” demikian bunyi aturan tersebut, seperti dilihat GAEKON Senin 6 April 2020.

Aturan ojol itu masuk ke pedoman terkait perusahaan komersil dan swasta yang tidak libur selama PSBB. Meski begitu, jumlah minimum karyawan wajib diterapkan.

Tentunya aturan itu bakal membuat pendapatan pengemudi ojol tergerus. Banyak rekan ojol yang pada masa pandemi corona ini orderan mereka menjadi sepi lantaran aktivitas masyarakat tak seperti biasanya.

“Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.”

Permenkes itu mengatur tempat kerja yang libur. Ada beberapa tempat kerja yang boleh beraktivitas normal namun tentunya dengan jumlah minimum karyawan.

Tempar kerja yang diperbolehkan tetap buka yaitu kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar.

K for GAEKON