Ormas Madas Laporkan Wakil Walkot Armuji ke Polda Jatim

0

Ormas Madas Laporkan Wakil Walkot Armuji ke Polda Jatim

Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jatim buntut viralnya vlog sidak ke rumah Nenek Elina.

Ketua Umum DPP Madas Moh Taufik mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim untuk melaporkan Armuji dan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan hoax.

“Ada dua hal yang kami laporkan. Yang pertama berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Terlapornya tentu pemilik akun Cak J1.” Ungkap Taufik.

Menurut Taufik, akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi hoax menimbulkan kegaduhan berujung sweeping ke kantor Madas.

“Hoax itu beberapa akun-akun yang pada saat itu menimbulkan kerusuhan itu. Sampai ada terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Surabaya. Saya yakin bukan orang Surabaya,” bebernya.

Taufik menekankan, pelaporan kepada Armuji berdasarkan pernyataannya bahwa oknum yang mengusir Nenek Elina menggunakan seragam Madas.

“Kita tahu beredar silakan kawan-kawan bisa share, tidak ada baju madas ataupun atribut madas apapun yang dipakai. Dan itu terjadi 6 Agustus 2025. Viralnya Desember,” katanya.

Ia tak menampik bahwa Yasin sebelumnya terdaftar resmi sebagai anggota Madas pada 24 Oktober 2025, pascapengusiran Nenek Elina yang terjadi pada Agustus 2025.

“Memang Pak Yasin yang saat ini ditahan di Tahti, Polda Jawa Timur, itu tergabung setelah Oktober itu. Kami mengakui, tetapi kejadian itu bukan sama sekali mengatasnamakan Ormas Madas,” ujarnya.

Taufik juga mempertanyakan tupoksi Armuji melakukan sidak ke warga Surabaya sebagai wakil wali kota atau atas nama pribadi.

Menurut Madas, inspeksi yang dilakukan Armuji justru menimbulkan kegaduhan dan tidak menemukan solusi atau titik temu. Ia bahkan menuding sidak Armuji hanya untuk menunjang popularitas.

“Nah, inilah yang kemudian kita mengingat sehingga kami menilai jangan-jangan ada gerakan politik untuk menaikkan popularitasnya dia. Apakah jangan-jangan punya nafsu politik, dia ingin ke Surabaya 1,” ujarnya.

Selain melaporkan Armuji, Madas juga melaporkan oknum-oknum preman yang diduga terlibat dalam perkara pengusiran dan pembongkaran Nenek Elina.

Laporan tersebut diterima Polda Jatim dengan LP Nomor: LP/B/ 10 /1/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan pasal yang dilaporkan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang UU ITE Juncto 44 Ayat 3.

Sebelumnya, Armuji mengunggah video saat dirinya melakukan sidak ke rumah Nenek Elina di kawasan Sambikerep Surabaya usai dilakukan pembongkaran paksa oleh Samuel dkk.

Video tersebut diunggah ke media sosial pribadi Armuji mulai dari Instagram, Youtube, dan TikTok dengan nama akun @CakJ1 pada Rabu (24/12/2025).

Dalam video tersebut, Armuji meminta keluarga Nenek Elina menjelaskan kronologi perkara. Salah satu keluarga Nenek Elina menceritakan bahwa oknum yang mengusir paksa neneknya menggunakan seragam Madas.

“Oknum Madas? Orang sini? Kita berharap Pak Kapolda segera ditindak oknum Madas, oknum ya. Organisasi Madasnya pun mungkin tidak menghendaki cara-cara brutal, tidak manusiawi,” timpal Armuji.

Oknum tersebut, merujuk pada M Yasin, anggota Madas yang dikeluarkan dari ormas setelah terlibat pengusiran paksa Nenek Elina. Yasin telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.

“Saya yakin ini, oknum seperti ini tolong organisasi Madas, ini ditindak tegas laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana,” sambung Armuji.

 

KA For GAEKON