
Gaekon.com – Pemilihan Umum (Pemilu 2024) baru saja usai digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia telah memilih pemimpin sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.
Meski perhitungan sahnya belum selesai, namun sejak kemarin sudah mulai muncul hasil perolehan suara quick count.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan presentase terbanyak dari kedua lawannya.
Hal ini tentu membuat kedua pasangan calon yang mendapatkan presentase rendah ketar-ketir, terlebih pasangan nomor urut 2 sudah menggelar Deklarasi Kemenangan di Istora semalam.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara. Komisioner KPU RI Idham Holik menanggapi hasil perolehan suara quick count yang kini hampir 100 persen dan tampak memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.
Idham menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur bahwa hasil resmi perolehan suara pemilu itu dilakukan lewat mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Hal itu, kata dia, serupa dengan yang terjadi pada Pemilu 2019.
“Yang sebagaimana diketahui oleh publik, quick count itu menggunakan metodologi ilmiah, dalam hal ini dalam menggunakan teknologi statistik. Tetapi Undang-undang Pemilu itu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari PPK sampai dengan KPU Republik Indonesia,” ujar Idham.
Idham tidak menjawab secara gamblang apakah pihaknya mengimbau salah satu paslon untuk tidak selebrasi kemenangan sebelum adanya hasil resmi dari KPU. Ia hanya menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi Undang-undang Pemilu.
“Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara sah yang resmi versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang,” jelas Idham.
Idham menjelaskan soal UU Nomor 7 Tahun 2017, menurutnya UU tersebut memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara pemilu paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
Idham juga menjelaskan proses rekapitulasi berjenjang yang akan dilakukan KPU. Ia menyebut usai penghitungan suara di TPS, KPU telah memerintahkan KPPS agar mengunggah seluruh dokumen hasil penghitungan suara dalam hal ini formulir model C yang berformat Plano ke aplikasi Hasil Sirekap.
Nantinya, kata dia, aplikasi Sirekap bakal menampilkan foto unggahan tersebut beserta data digital hasil pembacaan terhadap formulir C Hasil Sirekap yang diunggah oleh KPPS.
“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara atau pasca hari ini, mulai tanggal 15 Februari 2024, PPK akan mulai melakukan proses rekapitulasi. Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari PPK, KPU, KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KIP Aceh, dan nanti pada akhirnya rekapitulasi akan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU Republik Indonesia,” jelas Idham.
KA For GAEKON