Pemerintah Izinkan Industri Miras, MUI: Bangsa Ini Sekarang Kehilangan Arah

0

Pemerintah Izinkan Industri Miras, MUI: Bangsa Ini Sekarang Kehilangan ArahGaekon.com – Dianggap lebih mengedepankan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kecewa dengan kebijakan pemerintah tentang industri minuman keras.

Pasalnya, Pemerintah menetapkan industri minuman keras masuk kategori usaha terbuka. Anwar menilai, dengan kebijakan seperti ini, bangsa Indonesia saat ini tengah kehilangan arah.

“Ini jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat,” katanya.

“Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah, karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan seperti ini menurut Anwar tampak sekali bahwa bangsa Indonesia ini dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya.

“Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemashlahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas,” katanya.

Anwar juga mengatakan bahwa seharusnya pemerintah tidak memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak, serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya.

“Tapi di situlah anehnya di mana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut,” kata Anwar.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) sejak tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Perpres 10/2021 telah merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Perpres 10/2021 bertujuan meningkatkan daya saing investasi dan mendorong bidang usaha prioritas.

D For GAEKON