
Terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, Robig Zaenudin, dipindah ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Kelas I Semarang.
Pemindahan tersebut dilakukan karena Robig diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari.
“Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin,” ungkap Tohari, dikutip dari Republika, Sabtu (25/4/26).
Untuk mencegah potensi gangguan keamanan, Tohari mengungkapkan bahwa Lapas Kelas I Semarang segera mengambil langkah cepat.
“Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi atas isu tersebut, Lapas Kelas I Semarang mengambil langkah cepat untuk memindahkan warga binaan tersebut ke Lapas IIa Gladakan Nusakambangan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Tohari.
Bukan hanya Robig, Tohari menjelaskan bahwa terdapat terdapat 40 warga binaan yang dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan.
Sebanyak 20 warga binaan dikirim ke Lapas Kelas IIa Gladakan Nusakambangan. Sementara sisanya ke Lepas Kelas IIb Nirbaya Nusakambangan.
Menurut Tohari, pemindahan ke-40 napi tersebut dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan, reintegrasi sosial, serta langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Pemindahan para napi dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tanggal 30 Januari 2026.
Untuk diketahui, Robig Zaenudin adalah anggota Polrestabes Semarang berpangkat Aipda. Pada 24 November 2024 lalu, dia menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Satu korban di antaranya, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17 tahun), tewas dalam peristiwa tersebut.
Pada 8 Agustus 2025 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang yang menyebabkan satu korban di antaranya, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy, tewas.
Majelis hakim menyatakan Aipda Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari saat membacakan amar putusan terhadap Aipda Robig.
Vonis penjara terhadap Aipda Robig sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut JPU, Aipda Robig telah secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati serta luka.
Atas vonis tersebut, Robig sempat mengajukan banding. Namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
KA For GAEKON



