Mario Dandy Satrio, pengemudi Rubicon resmi ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. Mario resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina. Mario dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 subsidier Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Mario Dandy Satrio diketahui adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Setelah kejadian ini, kekayaan Rafael terungkap mencapai Rp56 miliar. Sementara mobil Rubicon yang dikendarai Mario di hari ia melakukan penganiayaan tidak masuk daftar harta yang dilaporkan di LHKPN.
Kronologi Penganiayaan David
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terjadi di sebuah perumahan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Aksi penganiayaan terjadi pada hari Senin, 20 Februari 2023 pada jam 20.30 WIB. Aksi ini bermula saat seorang perempuan berinisial A, yang merupakan mantan pacar David mengadu kepada Mario bahwa ia telah diperlakukan tidak baik oleh David. Aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.
Mario sempat mencoba mebghubungi David setelah menerima pengaduan dari A. Namun ia tidak mendapatkan jawaban. Akhirnya pada hari Senin, A menghubungi David dan meminta bertemu dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya. David kemudian merespon dan mengatakan bahwa ia sedang berkunjung ke rumah temannya di Komplek Grand Permata, Cluster Boulevard. Mendengar informasi itu, Mario kemudian mendatangi David dengan mobil Jeep Rubicon bersama A dan satu rekannya. Setibanya di lokasi, A menghubungi David namun David enggan keluar. Mario kemudian ikut berkomunikasi dengan David dan berujung perdebatan hingga David keluar.
Aksi penganiayaan pun kemudian terjadi. Mario menganiaya David dengan cara memukul hingga menendang kepala dan perut David. Akibatnya David mengalami luka pada wajah sisi kanan, kepala, dan bibirnya sobek. Tak lama kemudian orang tua teman David datang dan melerai, serta membawa David ke rumah sakit. Petugas kompleks kemudian mengamankan Mario. Akibat penganiayaan ini, David sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Permata Hijau Jakarta.
Keluarga Sudah Memaafkan Namun Kasus Tetap Lanjut
Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina yang merupakan ayah David mengatakan bahwa pihak keluarga Mario sudah meminta maaf kepadanya. Namun ia memastikan tidak ada perdamaian pada kasus tersebut.
“Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing, doanya sampai saat ini David belum siuman.” Ujar Jonathan dalam utas yang diunggahnya di akun media sosialnya, yang dikutip Gaekon dari news.detik.com.
Rubicon Pakai Nopol Bodong
Mario Dandy Satrio diketahui mengendarai mobil Rubicon bernopol B-120-DEN di hari penganiayaan David. Ternyata nopol mobil itu adalah bodong. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombers Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal ini diketahui setelah dilakukan cek fisik kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Ia mengatakan nopol Rubicon yang asli dan sesuai dengan STNK yang ada adalah B-2571-PBP. Kepolisian akan mendalami lebih lanjut mengenai kasus nopol bodong ini, terkait dengan dugaan pelanggaran lalin karena menggunakan nopol yang tak sesuai.
FT for GAEKON