PP Muhammadiyah Terima Tawaran izin tambang dari pemerintah

0

PP Muhammadiyah Terima Tawaran izin tambang dari pemerintah

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima tawaran resmi dari pemerintah untuk pengelolaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa tawaran izin tambang dari pemerintah sudah disampaikan secara resmi.

Tawaran tersebut disampaikan melalui Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 lalu.

“Terkait dengan pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah, ada penawaran oleh pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadilla yang disampaikan dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024. Meskipun, belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah,” ujar Abdul dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (26/7/24).

Keputusan resmi PP Muhammadiyah akan disampaikan pada 27-28 Juli 2024 mendatang.

“Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta,” urainya.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Muhammadiyah Ihsan Tanjung mengatakan bahwa Muhammadiyah tidak selugas NU yang begitu saja menyatakan siap untuk mengelola tambang.

Meski begitu, apabila diberikan kesempatan, tidak menutup kemungkinan untuk Muhammadiyah ikut terlibat.

“Jadi intinya Muhammadiyah tidak selugas NU. Tapi mungkin Insya Allah ke depan kalau ditawarkan ke Muhammadiyah saya nggak tahu akan diterima nanti kita tanya sama Ketua Umum kami,” kata Ihsan.

Ia menyadari, sebelumnya melalui Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu penawaran WIUPK oleh pemerintah kepada ormas keagamaan.

Namun, apabila mencermati lebih jauh pernyataan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, tegas dikatakan bahwa Muhammadiyah tidak menolak tawaran untuk mengelola tambang.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

 

 

KA For GAEKON