
Kematian seorang relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padang Serai, Kota Bengkulu, berinisial MY akhirnya terungkap.
Polisi mengamankan pria berinisial RPP (25) yang diduga terlibat dalam kasus kematian MY. Menurut keterangan polisi, RPP merupakan rekan kerja MY. Sebelum dibunuh lalu jasadnya dibuang ke sungai, pelaku memperkosa korban.
Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu mengamankan RPP. Terduga pelaku disebut merupakan warga Kota Bengkulu dan bekerja sebagai karyawan SPPG Padang Serai.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Rahmad Hidayat mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, ternyata korban diperkosa pelaku.
Pelaku sempat merencanakan aksi tersebut dengan mencegat korban saat akan menuju lokasi SPPG Padang Serai.
“Pelaku ini telah menunggu korban di pinggir jalan yang biasa dilewati korban, saat itulah pelaku meminta korban mengantarnya ke rumah karena sepeda motor pelaku rusak, lalu meminta korban mengantarnya kembali ke tempat kerja,” kata Rahmat, dikutip dari Detik, Jumat (18/9/26).
Agar memastikan jalan yang dilalui aman, kata dia, saat dibonceng korban inilah pelaku mengajak korban berhubungan badan. Namun permintaan pelaku ditolak korban, namun pelaku makin nekat dan membekap korban hingga keduanya terjatuh dari motor.
“Setelah jatuh korban tidak sadar dan tergeletak di pinggir jalan. Saat itulah, korban diperkosa pelaku. Usai diperkosa, korban diangkat dan diceburkan ke sungai,” jelas Rahmat.
Rahmat mengungkapkan, agar korban tidak mengapung, pelaku mengambil batu dari tanggul sungai dan memasukkan ke dalam baju korban. Setelah merasa aman, korban ditinggalkan dan sepeda motor korban ditutupi sampah.
“Ini kasus berencana karena pelaku sengaja menunggu korban melintas dan telah memiliki niat jahat ke korban, pelaku kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana, dan pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” papar Rahmat.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya pakaian, sepatu, helm, kendaraan, serta sejumlah barang lain yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Barang bukti tersebut kini diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
RPP kini diamankan di Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami perkara tersebut sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.
KA For GAEKON