Sekelas Apartemen, Ombudsman Bongkar Temuan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong

0
Sekelas Apartemen, Ombudsman Bongkar Temuan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong
Sumber Foto: ANTARA

Inspeksi mendadak (Sidak) Ombudsman RI mengungkap fakta baru yang mencengangkan terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) VIP.

Tim Ombudsman menemukan fasilitas sekelas apartemen yang terindikasi diperjualbelikan, di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat sidak pada Rabu (23/9/26).

Mereka menemukan lebih dari 10 kamar yang dilengkapi fasilitas ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.

Selain kamar dengan fasilitas mewah, Tim Ombusman juga menemukan beragam minuman beralkohol di dalam kulkas, serta botol bekasnya di tempat sampah kawasan lapas.

Ombudsman juga melihat ada skema pembangunan fasilitas lain di kawasan itu, seperti tempat gym, dan pembangunan shelter untuk mini golf.

Fasilitas-fasilitas tersebut diduga digunakan oleh warga binaan yang memiliki kekuatan finansial.

Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan dan Fikri Yasin menyampaikan hasil temuan sidak tersebut pada Kamis (24/9/26).

“Kami melihat ada pagar kayu yang di dalamnya ada sejumlah rumah. Ketika kami tanya ke petugas, dijawab itu adalah rumah dinas Kepala Lapas. Begitu kami masuk ke dalam, kami temukan beberapa lokasi hunian di lapas, yaitu bangunan seperti home stay dan rumah seperti klaster. Di dalamnya berisi sofa, kulkas, tv, meja makan yang dihuni warga binaan,” ujarnya, dikutip dari suarasurabaya, Jumat (25/9/26).

Syafrida mengungkapkan, dalam proses sidak, Tim Ombudsman mendapatkan penolakan untuk masuk ke dalam Lapas Cibinong. Bahkan, sempat terjadi aksi dorong-dorongan dengan petugas lapas.

Lebih lanjut, Syafrida menegaskan, Ombudsman akan menuangkan seluruh temuan sidak dalam lembar kajian, untuk disampaikan kepada Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, beserta sejumlah rekomendasi tindakan korektif.

Lapas Kelas II A Cibinong sendiri menampung sejumlah warga binaan dari berbagai kasus pidana, termasuk koruptor.

Dalam lapas tersebut juga ada Ferdy Sambo bekas Kadiv Propam Polri terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjalani hukuman penjara seumur hidup.

 

 

KA For GAEKON