Perkara ekonomi syariah kini harus disidang di Pengadilan Agama (PA). Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA Nomor 14 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian ekonomi syariah. Namun, sampai kini masih ada perkara ekonomi syariah yang disidang di Pengadilan Negeri (PN).
Di PN Surabaya selama tahun ini ada dua perkara ekonomi syariah yang disidangkan. Perkara itu terkait wanprestasi antara perbankan syariah dengan nasabahnya. Humas PA Surabaya Agus Suntono menyatakan, sesuai Perma terbaru itu, perkara ekonomi syariah wajib disidangkan di MA.
“Kalau sesuai peraturan terbaru, kewenangan perkara ekonomi syariah di PA. Kalau akadnya syariah itu di PA,” ujar Agus.
Apabila perkara ekonomi syariah tetap disidangkan di PN, salah satu pihak yang keberatan bisa mengajukan eksepsi dan meminta disidangkan di PA. Namun, PA tidak memiliki kewenangan yang tegas untuk memaksa perkara syariah disidangkan di PA.
“Sepanjang tidak ada yang mempersoalkan kewenangannya jalan saja. Kami tidak bisa mengurusi kalau ada yang keberatan. Biasanya kalau salah satu pihak keberatan bisa eksepsi,” tuturnya.
Selama Januari sampai Juni 2019, PA menyidangkan tujuh perkara ekonomi syariah. Berbeda dengan sidang ekonomi konvensional, sidang ekonomi syariah di PA lebih mengutamakan negosiasi. Tergugat bila wanprestasi, misalnya tidak bisa melunasi hutang sesuai tenggat waktu bisa mengajukan perpanjangan.
“Bisa dalam akad dinegosiasikan ulang untuk diperpanjang berdasarkan kesepakatan. Kalau tidak bisa, alternatif terakhir agunan dilelang. Beda dengan konvensional di PN, agunan bisa dilelang tanpa negosiasi dulu,” tuturnya. (*)
L for GAEKON