Terdakwa kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 14 tahun penjara.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu mencium istrinya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/26).
Majelis hakim meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, Maya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Sedangkan Edward divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Riva Siahaan, dalam kasus korupsi tata kelola minyak menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 9,4 triliun. Riva tetap dibui meski dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa memberi perlakuan istimewa terhadap perusahaan asing dalam pengadaan impor produk kilang.
Hakim menyebut terdakwa memberikan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) agar perusahaan rekanannya bisa menyesuaikan harga dan memenangkan lelang.
“Mengarahkan penawaran BP Singapore mendekati volume yang dibutuhkan HPS, menjadi pemenang lelang sebagaimana peristiwa di bawah ini dan telah menjadi fakta hukum,” ujar hakim.
Meski menyatakan ada kerugian negara, hakim menyatakan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan negara dalam kasus ini. Atas dasar itu, hakim memutuskan tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa.
“Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara. Maka terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti di mana sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar hakim.
Hakim juga memerintahkan pencabutan blokir terhadap rekening tabungan terdakwa. Hakim mengatakan tabungan tersebut tidak memiliki kaitan dengan kasus ini.
Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa. Hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan ialah terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
KA For GAEKON




