Gaekon.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa jabatan presiden atau seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres 2024.
Hal ini dengan catatan masih mengikuti aturan yang ada waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan yang diungkapkan Jokowi tersebut sontak viral dan mengundang berbagai kritikan dari publik.
Mengklarifikasi hal tersebut, Jokowi mengatakan bahwa pernyataannya terkait boleh ikut berkampanye dalam pemilu 2024 tidak dikait-kaitkan dengan hal yang lebih jauh.
“Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana,” kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (27/1/24).
Jokowi membawa kertas besar bertuliskan sejumlah pasal dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut penjelasannya, berdasarkan Pasal 299, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Jokowi juga menunjuk Pasal 281 yang mengatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Beberapa di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Jokowi menjelaskan maksud dari pernyataannya terkait presiden hingga menteri boleh berpihak adalah untuk merespons pertanyaan awak media soal menteri aktif yang menjadi timses salah satu paslon.
“Sudah jelas semua kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” imbuhnya.
KA For GAEKON