
Pakar hukum tata negara Feri Amsari turut buka suara soal pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Feri, purnawirawan TNI-Polri yang ingin Gibran dicopot dari jabatannya semestinya menempuh jalur konstitusional melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya, berdasarkan konstitusi, pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan setelah mendapatkan usul dari DPR.
“Jadi kalau mau benar, purnawirawan itu datang ke DPR, mengusulkan untuk pembahasan impeachment wakil presiden. Boleh kah? Boleh,” kata Feri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/4/25).
Feri menerangkan konstitusi mengatur bahwa usul pemakzulan dapat dijalankan setelah mengantongi dukungan dari 2/3 jumlah anggota DPR atau sekitar 387 orang.
Kemudian, proses akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum diteruskan ke MPR yang akan memutus pemakzulan.
Setelah Gibran dimakzulkan, presiden akan mengusulkan dua nama yang akan mengisi posisi wakil presiden.
“Jadi agak berat, tapi kalau memang serius itu (jalur yang) benar, harusnya diusulkan dengan catatan ilmiah untuk diusulkan pemberhentian itu,” ucap Feri.
Feri menyebutkan, proses pemakzulan memang dirancang sulit lewat konstitusi, tetapi bukan berarti mustahil.
“Pemberhentian presiden dan atau wakil presiden biasa, tapi memang dirancang sulit di dalam sistem presidensial,” kata dia.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Forum tersebut juga meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Menurut penjelasan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
KA For GAEKON



