Sodomi 13 anak, Imam Masjid dan Guru Ngaji di Garut ditangkap Polisi

0

Guru Ngaji Laki-laki yang kerap menjadi imam Masjid di Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat akhirnya diamankan Polres Garut.

Laki-laki tersebut diduga menjadi pelaku pencabulan berupa sodomi kepada belasan anak laki-laki.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa laki-laki berinisial IG (53) ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu orang tua korban pada akhir Mei 2025.

“Atas laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban. Hasil penyelidikan awal yang kami lakukan, jumlah anak yang menjadi korban mencapai 10 orang, dan IG langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Joko, dikutip dari Kumparan, Kamis (11/6/25).

Berdasarkan penyelidikan, Joko menduga jumlah korban lebih dari 10 orang. Pihaknya lalu membuat posko khusus untuk menerima pengaduan dari korban lain.

“Jadi hingga saat ini kami sudah memeriksa terhadap 13 orang anak korban pencabulan yang dilakukan IG. 13 anak korban itu seluruhnya sudah melapor,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, IG melakukan aksi pencabulan terhadap para korbannya dengan cara memberikan iming-iming.

“Iming-iming ini berupa akan memberikan sejumlah uang dan barang,” jelasnya.

Aksi pencabulan yang dilakukan IG ini berlangsung dalam rentang waktu 2024 hingga 2025. Aksi tersebut dilakukan di rumah atau kios milik tersangka saat kondisi sedang sepi.

“Untuk anak korban ini rata-rata usianya 10 hingga 15 tahun. Ada korban yang bahkan dicabuli berulangkali,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, IG sendiri sudah berkeluarga, memiliki istri dan anak. Berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa oleh penyidik, IG mengaku pernah menjadi korban sodomi saat dia masih anak-anak. Pelakunya merupakan orang dewasa.

“Untuk kejadiannya sekitar tahun 80-an, saat saya masih anak-anak. Saat itu (tinggal) di Jakarta,” kata IG.

Terkait pengakuan tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto mengatakan bahwa memang korban memiliki potensi menjadi pelaku. Hal itu akan terjadi bila kondisinya tidak dilakukan pemulihan.

Para korban diketahui sedang menjalani proses terapi yang dilakukan secara kolaborasi antara pihak kepolisian resor Garut dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut.

KA For GAEKON