
Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh.
Penetapan tersebut berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.
“Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025, dikutip dari Tempo, Rabu (18/6/25).
Empat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Prasetyo meminta masyarakat agar tidak mempercayai isu liar mengenai polemik rebutan empat pulau itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah ini.
Maka dari itu diadakan rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025.
Pertemuan itu membahas sengketa 4 pulau Aceh-Sumut. Wamendagri Bima Arya Sugiarto sebelumnya mengatakan pihaknya telah menemukan bukti baru untuk penyelesaian sengketa empat pulau Aceh dan Sumut.
Bima mengungkapkan bukti baru tersebut didapat setelah ada penelusuran dari tim Kemendagri.
Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025.
KA For GAEKON



