Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Penggunaan Sound Horeg

0

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan regulasi terkait penggunaan sound horeg. Penyusunan regulasi ini buntut keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan dari hiburan jalanan tersebut.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa pembahasan regulasi dilakukan lintas sektor guna merespons aspirasi publik yang menghendaki adanya ketertiban terhadap penggunaan perangkat audio berdaya besar di ruang publik.

“Sedang digodok, tidak didiamkan,” ucap Emil.

“Kami tunggu dari seluruh pihak yang terkait. Karena ini menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” sambungnya.

Menurut Emil, fenomena sound horeg tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara bijaksana.

Emil menyebut bahwa Pemprov Jatim berupaya mencari jalan tengah agar dapat melindungi semua pihak, baik masyarakat yang merasa terganggu maupun pelaku hiburan jalanan yang menggantungkan penghidupannya pada aktivitas tersebut.

Sebelumnya, Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg.

Menurutnya sound horeg dinilai menimbulkan kegaduhan yang mengganggu ketenangan lingkungan.

Fatwa tersebut kemudian mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur.

Kondisi itu menimbulkan polemik di masyarakat, termasuk dari kalangan pelaku usaha hiburan jalanan yang menilai bahwa tidak semua pertunjukan bersifat negatif atau bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Namun, sampai saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur secara rinci penggunaan sound horeg di ruang publik.

KA For GAEKON