
Presiden Prabowo akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pengampunan terhadap narapidana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pengampunan hukuman keduanya telah disetujui DPR.
“Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit saya rasa itu masih baik,” kata Supratman.
Tom Lembong mendapatkan pengampunan berupa abolisi. Sedangkan, Hasto diganjar amnesti.
“Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan,” jelas dia.
Supratman mengatakan pemberian amnesti kepada Hasto bersamaan dengan narapidana lainnya.
Total 44 ribu orang yang diajukan diberikan amnesti. Namun, setelah diverifikasi dan yang memenuhi syarat yakni 1.116 orang.
“Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.
Pemberian amnesti sejatinya ditujukan untuk narapidana tertentu. Salah satunya adalah kasus penghinaan kepada Presiden.
“Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata, enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi. Oleh kemudian yang kasus kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116. Jadi langkah itu juga di tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit,” kata Supratman.
KA For GAEKON



