Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, KPK Sebut Sesuai Pedoman

0

Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, KPK Sebut Sesuai Pedoman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memiliki pedoman dalam melakukan penuntutan pidana.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menanggapi tuntutan lima tahun penjara terhadap eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” kata Fitroh, dikutip dari Kompas, Rabu (20/5/26).

“Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya,” sambungnya.

Terkait dengan kritik Noel atas tuntutan pidana tersebut, Fitroh kembali menekankan bahwa JPU sudah memiliki pedoman dalam mengajukan tuntutan pidana dalam perkara tersebut.

“Ada pedomannya semua sih. ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih,” ujarnya.

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/26).

Jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Noel menerima uang Rp 4,435 miliar. Sebagian uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp 3 miliar.

“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa.

Apabila uang pengganti tidak dipenuhi, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun. Tuntunan ini sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

KA For GAEKON