Bahlil Sebut Kebijakan Bensin Etanol 10 Persen Mulai 2027

0

Pemerintah menargetkan kebijakan bensin E10, yaitu pencampuran etanol 10 persen dalam bahan bakar minyak (BBM) mulai diberlakukan pada 2027.

Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Pihaknya memastikan bahwa pada 2027, mandatory tersebut sudah bisa berjalan.

“Sekarang lagi dilakukan kajian apakah mandatory ini dilakukan pada 2027 atau 2028. Namun, menurut saya, paling lama 2027 sudah bisa jalan,” ujar Bahlil seusai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10/25).

Menurut Bahlil Lahadalia, penerapan program E10 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin yang saat ini masih tinggi, yakni 27 juta ton per tahun.

“E10 adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi impor bensin. Sebab, impor bensin kita masih banyak,” tambahnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah tengah menyiapkan pabrik etanol dalam negeri yang memanfaatkan bahan baku lokal, seperti singkong dan tebu.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga memberikan dampak positif bagi sektor pertanian dan ekonomi daerah.

“Pabrik etanol ini dari singkong, dari tebu, dan ini mampu menciptakan lapangan pekerjaan karena petani-petani kita ke depan akan kita dorong untuk melakukan hal ini,” kata Bahlil.

Selain E10, pemerintah juga menargetkan penerapan mandatory biodiesel 50 persen (B50) pada tahun 2026. Saat ini, Indonesia sudah menerapkan B40, yaitu campuran 40 persen biodiesel dalam solar.

“Untuk urusan B50, itu akan dilakukan pada tahun depan. Sekarang kita sudah B40. Sekarang kita lagi hitung tepatnya nanti bulan berapa,” tutup Bahlil Lahadalia.

KA For GAEKON