
Polres Metro Jakarta Pusat membeberkan penyebab Bos Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana menjadi tersangka kasus kebakaran Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus) karena diduga melakukan kelalaian hingga berujung petaka.
“Ada kelalaian saudara tersangka,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan.
Michael tidak membuat atau memastikan SOP penyimpan baterai drone yang dalam hal ini menjadi penyebab utama kebakaran.
“Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” ujarnya.
“Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” sambungnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, terjadi kebakaran di Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat pada Selasa (9/12) siang.
Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.
Korban tewas karena terjebak di lantai atas gedung yang terdiri atas enam lantai itu. Korban tewas tak bisa keluar karena gedung dipenuhi asap yang berasal dari lantai bawah dan jalur evakuasi yang minim.
KA For GAEKON



