
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menertibkan pemenuhan standar konstruksi bangunan menyusul tragedi ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
AHY akan berkoordinasi dengan para pemimpin daerah untuk melakukan sosialisasi serta pengecekan langsung di lapangan menyangkut standar konstruksi bangunan ini.
“Kita ingin ke depan semakin menertibkan, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa,” kata AHY, dikutip dari CNN, Kamis (9/10/25).
“Ini juga sangat terkait dengan para pemimpin di daerah tentunya para gubernur, wali kota, termasuk bupati agar sama-sama kita mengawal ini melakukan sosialisasi, melakukan pemeriksaan lapangan sehingga bisa kita evaluasi dan kita perbaiki kita cegah hal-hal seperti ini lagi,” sambungnya.
AHY mengaku telah menerima informasi dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo perihal hanya ada 50 pondok pesantren (ponpes) di Indonesia yang mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, pemenuhan standar konstruksi ini menyangkut keselamatan banyak nyawa. Oleh karenanya, menurut AHY tragedi di Sidoarjo menjadi pengingat akan pentingnya pemenuhan standar keselamatan dan kelayakan gedung bagi pesantren maupun bangunan lain pada umumnya.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar benar-benar kita lebih mematuhi segala standar yang telah ditetapkan karena standar itu ada, SOP itu ada dengan tujuan. Pertama tentu keselamatan baru setelah itu fungsi-fungsi bangunan lainnya,” katanya.
AHY mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang berencana mengevaluasi kondisi bangunan pesantren di Tanah Air.
“Saya juga sudah berkomunikasi juga dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat Gus Muhaimin Iskandar kami ingin segera regrouping, konsolidasi karena beliau di depan untuk urusan tersebut tapi kami tentu men-support dari urusan atau aspek infrastrukturnya,” katanya.
AHY menegaskan bahwa standar konstruksi bangunan yang ditetapkan bukan hanya untuk pondok pesantren, melainkan semua bangunan yang diperuntukkan bagi publik.
“Ini tidak berlaku hanya untuk pondok pesantren tapi juga berbagai bangunan infrastruktur apalagi yang diperuntukkan bagi publik ada sekolah, ada kampus, ada rumah sakit puskesmas dan yang lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, gedung tiga lantai termasuk musala di asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk, Senin (29/9) sore. Saat kejadian, diketahui ada ratusan santri sedang melaksanakan Salat Asar berjemaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut.
KA For GAEKON



