Kakek Pemberi Mahar Rp 3 M Ditetapkan Tersangka

0

Kakek 74 Tahun di Pacitan, Sutarman ditetapkan Polres Pacitan sebagai tersangka. Sutarman adalah kakek yang memberikan mahar berupa cek Rp 3 miliar kepada istrinya, Sheila (24 tahun).

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, mengatakan kakek Tarman ditahan di Mapolres Pacitan pada Kamis (4/12) setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti penahanan.

“Iya (ditahan semalam) setelah terpenuhi sekurang kurangnya 2 alat bukti,” ujar Choirul, dikutip dari Kumparan, Sabtu (6/12/25).

Choirul menyampaikan, Tarman terbukti memalsukan dokumen cek mahar untuk istrinya tersebut.

“Sudah kita tahan berkaitan pemalsuan dokumen,” ucapnya.

Tarman dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.

Sementara itu, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, mengatakan bahwa pihaknya tidak ada langkah atau upaya lanjutan terkait penahanan kliennya itu.

“Kita hormati proses aja,” ujar Imam.

Sebelumnya, viral di media sosial pernikahan Tarman dan Sheila. Pasalnya dalam pernikahan itu, Tarman diketahui memberikan mahar berupa cek miliaran rupiah kepada Sheila.

Namun, bau amis tercium. Tarman lantas dilaporkan oleh seseorang ke Polres Pacitan atas dugaan cek mahar Rp 3 miliar palsu, pada Senin, 13 Oktober 2025.

“Melaporkan di Polres Pacitan, bukan dari pihak keluarga, perorangan (yang melaporkan),” ujar Aiptu Thomas Alim Suheny.

Thomas menambahkan, alasan pelapor membuat laporan semata-mata untuk edukasi masyarakat.

“Alasan untuk mengedukasi masyarakat biar tidak terjadi kejadian yang sama di Pacitan,” ucapnya.

Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, kala itu mengatakan bahwa cek mahar kliennya itu hilang saat disimpan di kamar istrinya.

“Iya, cek hilang di kamarnya Sheila, kamar istrinya,” kata Imam.

Imam menyampaikan, Tarman baru menyadari ceknya hilang itu setelah resepsi pernikahan.

KA For GAEKON