
Nadiem Makarim akan diperiksa terkait dugaan tidak pidana program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kemungkinan tersebut diungkapkan sendiri oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa siapapun yang membuat terang kasus tersebut bisa saja ikut diperiksa.
“Siapa atau pihak manapun yang menurut penyidik sangat diperlukan untuk membuat terang dari tindak pidana ini, saya kira itu bisa saja dilakukan sepanjang itu menjadi kebutuhan penyidikan,” kata Harli, dikutip dari suara, Rabu (4/6/25).
Nadiem bisa saja diperiksa lantaran saat itu dirinya adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.
“Harus dipahami bahwa siapa dan pihak manapun yang menurut penyidik bisa membuat terang tindak pidana ini dan tentu keterangan yang bersangkutan itu sangat diperlukan,” tambahnya.
Sampai saat ini sudah 28 orang saksi yang diperiksa terkait perkara ini. Tiga orang di antaranya merupakan staf khusus sekaligus tenaga teknis di Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arif, Fion Handayani dan Juris Stan.
“Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” jelas Harli
Harli menjelaskan dari puluhan nama yang diperiksa tersebut belum ada nama penjabat setingkat Menteri.
Namun pihaknya tidak menyebut detil soal siapa saja pihak yang telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan rasuah ini.
“Belum (ada nama eks Menteri dari 28 saksi yang diperiksa),” ucap Harli.
Harli menjelaskan bahwa saat ini penyidik telah melakukan pendalam terhadap barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk dengan barang bukti hasil penggeledahan sebelumnya.
Berdasarkan hasil catatan, telah ada tiga kali penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus. Tiga lokasi itu merupakan kediaman tiga Stafsus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Adapun, dari penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.
Diketahui, pihak kejaksaan telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbud Ristek menjadi penyidikan. Adapun, dugaan perkara ini terjadi pada tahun 2019-2023.
Pemufakatan jahat itu dilakukan agar dilakukan pengadaan Chromebook. Padahal saat di tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook namun tidak efektif.
Penyidik mentaksir, anggaran pengadaan ini mencapai Rp9,9 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar 6,399 triliun itu melalui dana alokasi khusus atau DAK.
Saat ini penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi usai perkara ini dinaikan ke penyidikan pada tanggal 21 Mei lalu.
Ada dua tempat yang digeledah dan dilakukan penyitaan, yakni Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra Wolrd 2.
Barang bukti yang disita berupa barang bukti elektronik, namun penyidik belum bisa merincinya saat ini.
KA For GAEKON



