Kasus Pencemaran Radiasi di Cikande Naik ke Tahap Penyidikan

0

Badan Reserse Kriminal Polri menaikkan status hukum kasus pencemaran radiasi Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ke tahap penyidikan. 

Kasus pencemaran radiasi itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim.

“Ditangani di Dittipidter,” kata Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Inspektur Jenderal Rizal Irawan, dikutip dari Tempo, Jumat (17/10/25).

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menyatakan langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya terpadu pemerintah dalam menuntaskan kasus serius dan berdampak luas terhadap keselamatan publik. Beberapa pekerja di kawasan industri itu diketahui positif terkena paparan radiasi.

Hanif yang juga menjadi Ketua Harian Satgas Penanganan Radiasi menyebut penelusuran sumber radiasi dilakukan secara masif dari dua sisi utama. 

Pertama, kemungkinan berasal dari importasi scrap besi dan baja yang mengandung bahan radioaktif. Kedua, dari potensi kebocoran atau pelimbahan penggunaan Cesium-137 untuk kepentingan komersial.

“Dua sisi ini sedang didalami oleh Bareskrim dengan sangat serius, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama diharapkan penelusuran dapat menghasilkan kesimpulan yang cermat,” kata Hanif.

Menurut keterangan Hanif, Bareskrim Polri telah memperluas tim penyidik dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terkait. Namun Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni belum mau berkomentar. “Ke Satgas saja,” kata Irhamni saat dikonfirmasi.

KA For GAEKON