Kejar Riza Chalid, Kejagung Gandeng Imigrasi

0

Kejaksaan Agung menggandeng Kementerian Imigrasi untuk melacak keberadaan Mohammad Riza Chalid yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Riza diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan.

“Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” ujar Harli, dikutip dari Kompas, Sabtu (12/7/25).

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI yang berada di luar negeri untuk mengawasi alias memonitor pergerakan Riza Chalid.

“Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring (Riza Chalid). Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya,” ujar Harli.

Nama Riza belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Pasalnya Riza baru ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik juga masih menunggu iktikad baik Riza untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Harli.

Penyidik saat ini masih mempertimbangkan langkah mereka yang berikutnya usai menetapkan sembilan tersangka baru.

Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, serta Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain.

Lalu, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020, Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping, Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KA For GAEKON