Kementerian BUMN akan Jadi Badan Pengaturan BUMN

0

Nomenklatur kementerian pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diganti menjadi badan lewat revisi Undang-Undang (UU) BUMN.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Andre Rosiade, menyebut nomenklatur BUMN diubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Hal ini dibahas dalam rapat Komisi VI DPR RI tentang revisi UU BUMN dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/25).

“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar Andre.

Selain itu ada 10 poin perubahan pokok lain dalam rancangan undang-undang (RUU) ini. Diantaranya yaitu pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

Lalu, mengatur soal dividen seri A dwiwarna yang dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan Presiden RI.

Ada pula poin soal larangan rangkap jabatan untuk BUMN, sebagaimana sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025,” lanjutnya.

DPR juga memuat pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan.

Poin lainnya yakni menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas yang bukan merupakan penyelenggara negara.

Kemudian, menekankan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.

Lalu, diatur soal perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Revisi juga mengatur soal pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

KA For GAEKON