Khalid Basalamah Kembalikan uang ke KPK Terkait korupsi kuota haji 2024

0

Pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah menyerahkan uang ke KPK ihwal korupsi kuota haji 2024. 

Khalid Basalamah menyerahkan uang tersebut kepada KPK yang merupakan dana pengembalian dari PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud. Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi pada Senin, 15 September 2025.

Setyo mengatakan belum memverifikasi jumlah pasti dari dana yang diterima KPK itu. Karena itu, KPK belum bisa menyampaikan kepada publik berapa dana tersebut.

Dikutip dari Antara, Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Khalid Basalamah, mengungkap pengalamannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Kesaksian itu ia sampaikan saat hadir di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025.

Khalid menuturkan, ia bersama 122 jemaah Uhud Tour sudah lebih dulu melunasi biaya visa haji furoda beserta akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. 

Namun, belakangan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar, untuk mengatur pertemuan. 

Dalam pertemuan itu, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus dari jatah tambahan 20 ribu kuota yang diklaim resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang disebut bisa langsung berangkat. Khalid mengaku semula tak tertarik dengan tawaran tersebut.

Namun, saat dijanjikan fasilitas maktab VIP yang lokasinya dekat dengan jamarat, Khalid menyebut penawaran itu cukup menarik.

Khalid kemudian menjelaskan per jemaah haji harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat untuk mendapatkan visa dengan keuntungan tersebut.

Walaupun demikian, sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya oleh Ibnu Mas’ud, dan diminta membayar tambahan sebesar 1.000 dolar AS per jemaah. Setelah itu, dia mengaku baru menyadari uang tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud.

Khalid mengaku bertanya seperti itu karena dirinya merupakan ustaz, sehingga harus paham halal dan haram. Namun, Ibnu Mas’ud mengancam tidak mau melanjutkan proses visa jemaahnya untuk berangkat haji.

Usai pelaksanaan ibadah haji, Khalid menuturkan bahwa Ibnu Mas’ud mengembalikan biaya sebesar 4.500 dolar AS per jemaah.

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta uang itu, dan Khalid mengaku telah menyerahkannya kembali.

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus korupsi kuota haji tersebut pada 7 Agustus 2025.

KA For GAEKON