
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tambang ilegal tersebut merupakan komoditas emas dan berlokasi hanya sekitar satu jam dari kawasan wisata Mandalika.
Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan, tambang emas ilegal di Lombok tersebut mampu memproduksi hingga 3 kilo gram atau setara 3.000 gram emas per hari.
Berdasarkan penghitungan CNBC Indonesia, jika mengacu pada harga emas Antam hari ini, Jumat (23/10/2025) sebesar Rp 2.267.254.000 per 1.000 gram, maka nilai hasil tambang ilegal tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp 6,8 miliar per hari.
“Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal ini, tambang emas, 3 kg satu hari,” bebernya.
KPK sendiri menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024 lalu. Namun demikian, upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut tidak mudah.
“Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae mengatakan pihaknya hanya berperan dalam proses administrasi aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.
Jeffri mengakui proses penindakan terhadap tambang ilegal menghadapi berbagai tantangan, terutama karena adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan bekingan. Namun, Ditjen Gakkum tetap berfokus pada penanganan aspek administratif dan tidak terpengaruh oleh siapa pun yang memberikan dukungan.
“Kementerian ESDM berurusan dengan personel administratif. Jadi kalau ada hal-hal yang terkait dengan personel administratif, kita lakukan pembenahan, penataan tanpa mempertimbangkan beking,” ujarnya di sela acara yang sama.
KA For GAEKON



