KPK Pertama Kali Pajang Uang Hasil Rampasan Rp 300 M

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memajang uang hasil rampasan dari koruptor senilai Rp 300 miliar dari total dari total Rp 883.038.394.268 saat konferensi pers, Kamis (20/11/25).

Ratusan paket plastik bening berisi pecahan uang Rp 100 ribu yang tiap masing-masing senilai Rp 1 miliar.

Tumpukan uang di atas 1 meter dan Panjangnya enam sampai tujuh meter itu bersumber dari kasus rasuah investasi fiktif dilakukan eks Dirut PT Taspen, Antoius Kosasih bersama Direktur PT IIM (2016-2024) Ekiawan Heri Primaryanto.

Ini pertama kali KPK memamerkan tumpukan uang sitaan korupsi yang akan dikembalikan. KPK memberikan penjelasan terkait alasan di balik langkah tersebut. 

“Mungkin rekan-rekan media bertanya, kenapa sampai harus dihadirkan uangnya di sini? Bisa saja kan kami langsung datang ke Pak Dirut, Pak Rony untuk menyerahkan. Ini biar kelihatan takutnya kan! oh bener nggak sih ini diserahkan? jangan-jangan nggak diserahkan atau diserahkan sebagian gitu kan seperti itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/11/25).

“Nah ini biar juga memberikan, memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” imbuh dia.

Asep menuturkan, publik perlu mengetahui bahwa PT Taspen mengelola dana-dana yang dikumpulkan dari para pegawai negeri khususnya pensiunan mereka. Sebab, sebagai anak pensiunan pegawai negeri, dana Taspen menjadi sebuah hal yang diharapkan.  

Asep berharap, dengan dikembalikannya lagi dana rasuah tersebut ke PT Taspen, menjadi bukti dukungan KPK kepada para pensiunan, para pegawai negeri bahwa uang mereka yang dikorupsi oleh oknum sudah kembali. 

“Kami berharap mudah-mudahan ini bisa dikelola dan bisa terus tumbuh berkembang dari uang yang ada yang kembalikan ini dan kebermanfaatannya akan lebih dirasakan oleh saudara-saudara kita, para pegawai negeri, ISN, dan para pensiunan tentunya,” tutupnya.

KA For GAEKON