Marcella Santoso Bantah Terlibat soal Pembuatan Konten Negatif RUU TNI

0

Tersangka pemufakatan jahat kasus vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) dengan terdakwa korporasi dan perintangan penyidikan, Marcella Santoso diperiksa penyidik di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Saat hendak menaiki mobil tahanan usai diperika, Marcella mengaku bahwa dirinya tidak ikut dalam pembuatan konten negatif soal RUU TNI dan Indonesia Gelap.

“Saya nggak bikin konten RUU TNI, saya nggak bikin Indonesia Gelap. Bukan saya yang bikin,” kata Marcella, dikutip dari Suara.com, Jumat (20/6/25).

Marcella berulang kali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembuatan konten bernarasi negatif soal RUU TNI.

“Bukan saya yang bikin,” imbuhnya.

Namun, ia tidak menyangkal soal video bernarasi negatif soal Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya memutarkan video yang berisi pengakuan Marcella Santoso terkait pembuatan konten negatif terhadap pihak Kejaksaan Agung.

“Saya ingin menyampaikan dari hati saya yang paling dalam terkait dengan pasal 21 kasus timah kasus cpo dan kasus gula,” kata Marcella dalam video.

“Saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani,” imbuhnya.

Dalam konten tersebut Marcella mengakui secara sengaja menyerang secara pribadi kehidupan sejumlah pemangku jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Macella, juga mengakui, jika dirinya sebagai aktor dibalik narasi-narasi negatif tentang RUU TNI dan Indonesia Gelap.

Diketahui bersama, sebelumnya tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice).

Ketiga tersangka yaitu Tian Bahtiar (TB) selaku mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, kemudian, Marcella Santoso selaku kuasa hukum, dan Junaedi Saibih selaku dosen dan kuasa hukum.

“Pertama tersangka MS selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/25) dini hari.

KA For GAEKON